Ikuti Kami

Ganjar Sepakat Penertiban APK Yang Semrawut & Menganggu Keindahan Kota

Ganjar menilai akan lebih bagus jika pemasangan APK diberikan titik-titik tertentu supaya tidak berantakan. 

Ganjar Sepakat Penertiban APK Yang Semrawut & Menganggu Keindahan Kota
Calon Presiden (Capres) RI nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Jakarta,Gesuri.id - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo sepakat agar Alat Peraga kampanye (APK) yang semrawut dan menganggu keindahan kota untuk ditertibkan. 

"Memang saya melihat ada beberapa bendera gambar jatuh tidak ada yang betulin kan dan diikat, ada yang pake kawat bahkan ada yang diikat pake plastik (tali rapiah). Maka untuk keindahan kota pasti sangat mengganggu," ucap Ganjar saat kampanye di Reban, Kabupaten Batang, Selasa (16/1). 

BaCa: Ganjar Pranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram

Dia menilai akan lebih bagus jika pemasangan APK diberikan titik-titik tertentu supaya tidak berantakan. 

"Setuju saya kalo itu mau ditertibkan. Mungkin akan jauh lebih baik kalau diberikan tempat tertentu sehingga semua partai bisa menaruh bendera di situ atau semua calon bisa menaruh di tempat itu, sehingga tidak terkesan kotor," jelas Ganjar.

Penertiban tersebut agar semua pihak merasa nyaman. 

"Saya kira itu penertiban secara teratur itu menurut saya jauh lebih baik. Jadi orang-orang akan dapat kenyamanan dan bisa melihat sesuatu dengan 'oh ini menarik' daripada kotor," pungkasnya seperti yang dikutip melalui laman detik.com.

BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Seperti diketahui, pemasangan APK sempat menjadi sorotan lantaran dinilai tidak sesuai dan justru malah mengganggu aktivitas masyarakat. Salah satunya pemasangan bendera partai terdapat pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menilai pemasangan bendera pada stick cone itu termasuk melanggar aturan. Dia mengatakan Satpol PP diperbolehkan mencopot paksa bendera tersebut.

"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak peraturan daerah," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1)

Quote