Ikuti Kami

Hak Politik Dicabut Pengadilan? Tak Boleh Calonkan Diri

Draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu.

Hak Politik Dicabut Pengadilan? Tak Boleh Calonkan Diri
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan berdasarkan ketentuan hukum, setiap orang yang hak politiknya tak dicabut maka berhak mengikuti pemilu, termasuk para eks HTI.

Itu dikatakannya terkait Draf RUU Pemilu terbaru yang mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu.

Baca: Gilbert: Formula E 2021 Sudah Hamburkan Dana Lebih Rp1,1 T

Baik dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif, hingga Pemilihan Presiden.

"Yang tidak boleh seseorang mencalonkan itu yang diputus pidana, dan ada dalam putusan bahwa hak politiknya dicabut," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (26/1).

"Sepanjang keputusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada menyatakan pencabutan hak-hak politiknya, maka setiap orang berhak untuk mempergunakan bagian politiknya. Apabila telah memenuhi syarat yaitu dewasa, sehat jasmani rohani. Ini menyangkut HAM," imbuhnya.

Junimart mengatakan RUU Pemilu masih berupa draf yang akan dibahas DPR.

Dia menjelaskan, draf RUU Pemilu akan diharmonisasikan terlebih dahulu sebelum dibahas sehingga pengesahannya masih jauh.

"Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg. Nanti dikembalikan kepada komisi II," ucapnya.

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Baca: Anggaran Formula E Bisa Untuk Vaksin Corona 18,3 Juta Orang

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu, yang dikutip tribunnews com.

Quote