Ikuti Kami

MK Majukan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 

Hakim MK memutuskan akan membacakan putusannya, Kamis (27/6).

MK Majukan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). Proses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang pembacaan putusan akan digelar paling lambat pada Jumat 28 Juni 2019.

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Kontitusi tengah menggelar rapat permusyawarahan hakim (RPH) Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) Pilpres 2019. Dalam rapat tersebut, sembilan hakim MK memutuskan akan membacakan putusannya, Kamis (27/6).

"Berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ungkap Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi wartawan, Senin (24/6).

Baca: Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Mahkamah Konstitusi

Fajar mengatakan hasil keputusan RPH terkait pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 juga sudah dikirimkan kepada tim hukum 01, tim hukum 02, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 itu bukan dimajukan. Sebelumnya, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 dijadwalkan pada hari Jumat (28/6). 

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tgl 27 (Juni 2019)," imbuhnya.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Adapun persidangan itu menganut sistem speedy trial.

Baca: Henry ke BW: Begitu Enteng Congornya Sebut Hakim Kalkulator

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Quote