Ikuti Kami

Pasca Putusan MK, Jokowi Tak Ingin Keributan Lagi

Bentuk soft landing yang dimaksud salah satunya tidak melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandiaga.

Pasca Putusan MK, Jokowi Tak Ingin Keributan Lagi
Ilustrasi. TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengatakan capres nomor 01 yakni Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tak ada lagi keributan setelah putusan dibacakan oleh hakim.

"Message-message Pak Jokowi kepada TKN selama ini, beliau inginnya begini, kontestasi itu sudah naik bahkan masih tinggi tahapnya paling enggak di media dan medsos ketika terjadi persidangan di MK. Nah pasca putusan itu harus ada seruan soft landing," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Baca: MK Tolak Dalil 02 Soal Penyalahgunaan APBN

Bentuk soft landing yang dimaksud, lanjut  Arsul, salah satu nya adalah tidak melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandiaga yang diduga telah memberikan keterangan palsu di sidang MK.

"Misalnya kan setelah persidangan di MK itu banyak wacana pendukung termasuk pendukung 01 mengatakan ada kesaksian palsu, harus dilaporkan segala macam. Ada juga yang menyampaikan kayak gitu. Dalam konteks demokrasi ya biarkan saja kan itu berkembang. Tapi rasanya kami TKN 01 tidak akan melakukan itu," ungkapnya.

Meski begitu, Arsul belum bisa memastikan bahwa saksi itu tidak akan dilaporkan ke polisi. Sebab, kata dia, keputusan itu berdasarkan kesepakatan partai koalisi Jokowi-Ma'ruf.

"Saya masih pakai kata 'rasanya tidak'. Karena bukan saya sendiri yang memutuskan. Tapi rasanya tidak karena menurut saya itulah bagian dari softlanding kita," ucapnya.

 Sekjen PPP ini sendiri menilai, jika gugatan kubu Prabowo ditolak MK, maka tak perlu lagi melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu. Sebab menurut dia hal itu akan menjadi hambatan untuk melakukan soft landing seperti yang diinginkan Jokowi.

Baca: Kedekatan BG & Megawati Tak Bisa Dijadikan Dalil Gugatan

"Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan, katakan benar ada kesaksian palsu ya sudah lah. Wong kalau benar juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" pungkasnya. 

Seperti diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

 Awalnya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (28/6).

Namun, berdasarkan rapat majelis hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6).

Quote