Ikuti Kami

MK Tolak Dalil 02 Soal Penyalahgunaan APBN

Majelis Hakim MK menyebut jika tudingan tersebut tidak beralasan secara hukum.

MK Tolak Dalil 02 Soal Penyalahgunaan APBN
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. 

Baca: Kedekatan BG & Megawati Tak Bisa Dijadikan Dalil Gugatan

Majelis Hakim MK menyebut jika tudingan tersebut tidak beralasan secara hukum. "Berdasarkan pertimbangan diatas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Arief menyebutkan, sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil yang disampaikan pemohon yang menyebutkan permohonannya sebagai modus lain dari money politic atau vote buying.

Dia juga mengatakan, MK tidak dapat menilai pemohon tidak dapat merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan soal money politic atau vote buying.

"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," ujar Arief.

Baca: Hasil Putusan Jangan Jadi Ajang Fitnah dan Menghujat

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mencantumkan 7 poin permohonan terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Berikut permohonan dari pihak pemohon; 

1. menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
2. menjanjikan gaji ke 13 dan THR lebih awal.
3. menaikkan gaji perangkat desa
4. menaikkan dana kelurahan
5. mencairkan dana bansos
6. menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
7. menyiapkan skema rumah DP 0 persen utk ASN, TNI, dan Polri.

Quote