Ikuti Kami

Pascaputusan MK, Anas Desak Eri-Armuji Segera Dilantik

Permintaan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya tahun 2020.

Pascaputusan MK, Anas Desak Eri-Armuji Segera Dilantik
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Anas Karno.

Surabaya, Gesuri.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Anas Karno berharap pasangan Eri-Armuji segera bertugas memimpin Kota Pahlawan.

Permintaan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya tahun 2020.

"Ahamdulillah putusan MK ditolak, harapan kami adalah semoga segera dilantiknya pak Eri -Armuji untuk menjabat Wali Kota surabaya periode 2021-2024," kata Anas di Surabaya, Selasa (16/2). 

Baca: Banteng Surabaya Bersyukur MK Tolak Gugatan Machfud-Mujiaman

Setelah nanti dilantik, Anas menaruh harapan besar kepada pasangan Eri-Armuji untuk terus bergerak membagkitkan perekonomian yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19. 

Menurutnya masalah perekonomian menjadi hal yang penting saat ini agar kehidupan perekonomian masyarakat dapat kembali seperti sedia kala. 

"Khususnya di perekonomian ini ada regulasi yang bisa menopang perekonomian, baik di tingkat mikro maupun makro," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya ini. 

Seperti diketahui, MK telah memberikan putusan terkait PHP yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman. 

Baca: Mantap, Banteng Surabaya Bantu Masyarakat Yang Kesulitan

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020.

Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

Quote