Ikuti Kami

PDI Perjuangan Dukung KY Periksa para Hakim PN Jakpus

Hasto menyinggung terdapat kekuatan besar di balik putusan penundaan pemilu.

PDI Perjuangan Dukung KY Periksa para Hakim PN Jakpus
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Langkah Komisi Yudisial untuk melakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di luar kewenangannya itu didukung oleh PDI Perjuangan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai mengikuti Senam Indonesia Cinta Tanah Air (SICITA) di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3).

Baca: Rifqi: Putusan PN Jakpus Tak Akan Bisa Dieksekusi Langsung

Dalam sambutannya di hadapan ribuan kader PDI Perjuangan dalam SICITA, Hasto menyinggung terdapat kekuatan besar di balik putusan penundaan pemilu.

Saat dikonfirmasi kepada Hasto mengenai kekuatan besar itu, doktor ilmu pertahanan Universitas Pertahanan RI itu menyatakan kekuatan itu justru dikalahkan oleh kekuatan rakyat.

"Kekuatan yang menolak ternyata lebih besar dibandingkan daripada kekuatan besar itu. Jadi, kekuatan besar, kekuatan mahadahsyat, adalah kekuatan rakyat yang telah disuarakan oleh para pakar hukum, ahi tata negara yang mengatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan," jelas dia.

Politisi asal Yogyakarta itu juga menyampaikan kekuatan besar di balik putusan itu hanya mereka yang tidak memiliki kekuatan akan kesadaran politik tetapi menggunakan jalan pintas lewat hukum.

Di sisi lain, lanjut Hasto, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) seharusnya berpolitik dengan pemahaman hukum yang didasari dengan konstitusi negara.

"Konstitusi mengatakan bahwa pemilu dilksanakan lima tahun. Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK, SD, memerlukan syarat. Dengan demikian ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi kriteria partai politik ikut pemilu sangat disesalkan PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami Partai Prima," jelas dia.

Baca: Basarah: Putusan PN Jakpus Bertentangan Dengan UUD 1945!

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan hingga Juli 2025.

Putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).

Quote