Ikuti Kami

PDI Perjuangan Heran Usulan Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan Megawati di Sidang MK, Jokowi Lebih Relevan!

Hendrawan menilai Presiden Joko Widodo lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

PDI Perjuangan Heran Usulan Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan Megawati di Sidang MK, Jokowi Lebih Relevan!

Jakarta, Gesuri.id - Politisi senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mempertanyakan usulan menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Usul itu datang dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hendrawan menilai Presiden Joko Widodo lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pasalnya, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.

"Kalau Ketum PDI Perjuangan, apa relevansinya? Pak Jokowi justru lebih relevan, karena pernyataan dan cawe-cawenya sudah jadi memori publik," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

Selain itu, Hendrawan menyampaikan usulan untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini harus ditindaklanjuti.

"Menkeu dan Mensos relevan karena terkait alokasi anggaran dan otoritas pencairan bansos," jelas dia.

Hendrawan kemudian menyinggung proses Pilpres 2024 yang diwarnai dengan pelanggaran etika. Menurutnya, kemenangan dalam pemilu didapat dengan cara-cara yang curang.

"Sejauh yang kita pahami, pilpres kita dari awal sudah cacat etika. Itu terbukti dengan Putusan Mahkamah Kehormatan MK. Namun, pemilu sudah berlangsung, dengan hasil yang curang menang," kata Hendrawan.

"Kita benar-benar dalam situasi yang dilematis. Kita harus menjaga standar moral dan etika yang tinggi, tapi pada saat yang sama juga harus cari solusi yang realistis," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan merespons permohonan kubu Anies-Ganjar untuk menghadirkan sejumlah menteri sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto menyebut hal tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Sebab sidang PHPU adalah sengketa yang melibatkan dua belah pihak.

"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya," kata Otto di Gedung MK, Kamis (29/3) malam.

Sumber

 

Quote