Ikuti Kami

PDI Perjuangan Nomor Urut Tiga di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (14/12/2022) malam, melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024.

PDI Perjuangan Nomor Urut Tiga di Pemilu 2024
Ilustrasi. PDI Perjuangan Tetap Nomor Urut Tiga di Pemilu 2024.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan partainya memilih tetap memakai nomor urut tiga di Pemilu 2024.

Baca: Megawati Tugaskan Bambang Pacul Hadiri Pengundian Nomor Urut

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (14/12/2022) malam, melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

Sedangkan parpol yang mencapai ambang batas parlemen bisa memilih tetap memakai nomor urut baru berdasarkan hasil undian, atau nomor yang dipakai pada pemilu sebelumnya.

Utut Adianto menjelaskan pilihan memakai nomor urut lama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

“Kami mendukung Perppu 1/2022 tentang Pemilu, di mana partai yang sudah cocok dengan nomor urutnya tidak perlu mengganti lewat undian. Jadi, nanti dalam pengundian PDI Perjuangan tetap dapat nomor urut 3, dan PKB akan tetap nomor urut 1, kecuali partai yang bersangkutan tidak menginginkan nomor urut itu lagi,” ujar Utut.

Sebelumnya, Bambang Wuryanto Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan menegaskan, partainya memilih tetap memakai nomor urut tiga untuk menghemat biaya operasional kampanye.

Dengan begitu, PDI Perjuangan dan juga partai lain yang lolos parlemen bisa menggunakan alat peraga kampanye sisa Pemilu tahun 2019.

“PDI Perjuangan cenderung tetap akan menggunakan nomor urut tiga,” tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan hasil audit KPU terkait dana kampanye peserta Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, PDI Perjuangan tercatat sebagai parpol yang paling banyak menghabiskan biaya.

Baca: PDI Perjuangan Bangun Sistem Aturan Ketat Cegah Korupsi

Total sebanyak Rp345 miliar dikeluarkan selama masa kampanye periode 20 Februari 2018 sampai 25 April 2019.

Pengeluaran dana kampanye paling banyak untuk jasa kampanye calon anggota DPR mencapai Rp338 miliar.

Quote