Ikuti Kami

Pilkada dengan E-Voting Belum Memungkinkan

E-voting membutuhkan kesiapan masyarakat, khususnya sarana prasarana teknologi.

Pilkada dengan E-Voting Belum Memungkinkan
Ilustrasi. E-voting.

Jakarta, Gesuri.id  - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak belum memungkinkan. 

Sebab e-voting membutuhkan kesiapan masyarakat, khususnya sarana prasarana teknologi. Demikian disampaikan Arif, Selasa (9/6).

Baca: Tidak Disiplin New Normal, Putra Khawatir Second Wave Corona

"Soal e-voting ada tahapannya. Enggak bisa serta merta. Masyarakatnya harus siap, termasuk teknologinya," ungkap Arif.

Menurut Arif, DPR selalu mendorong terus menuju e-voting yang dimulai secara bertahap. Misalnya untuk daerah-daerah yang memenuhi persyaratan pelaksanaan e-voting. 

"Bisa dilakukan semacam pilot project (percontohan) daerah perkotaan. Diambil sejumlah kecamatan dan kelurahan, tapi ini belum bisa dilakukan. Belum memungkinkan," ujar Arif.

Arif mencontohkan beberapa negara membutuhkan waktu puluhan tahun sebelum penerapan e-voting.

"Pengalaman e-voting di Brasil, butuh 18 tahun. Di Brasil pemilu e-voting masih dicurigai kelompok-kelompok tertentu. Di India, sekitar 22 tahun. Di Filipina ada sebagian daerah tidak bisa laksanakan e-voting. Ini di Indonesia pilkada serentak, bukan sendiri-sendiri," ungkap Arif.

Baca: Ganjar Capres 2024? Hendrawan: Terlalu Cepat Bicara Pilpres

Arif menambahkan pelaksanaan e-voting tidak sama seperti mengadakan diskusi secara daring melalui aplikasi tertentu. "Kalau e-voting ada kaitannya dengan politik dan kekuasaan. Ada kekuasaan yang akan diperoleh. Banyak hal yang harus disiapkan oleh penyelenggara, partai dan pasangan calon," imbuh wakil sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

"Terkait e-voting. Saya meyakini untuk Pilkada Serentak 2020 ini belum memungiknkan. Kita perlu regulasi lebih komprehensif, serta sarana prasarana. Tapi sebagai satu upaya, ini penting sekali menjadi satu kajian," kata Raka.

Quote