Ikuti Kami

"Real Count" C1, Partai Berjaya di Madiun

PDI Perjuangan sementara berjaya dengan mendulang suara terbanyak dengan perolehan 21,66 persen.

Polisi berjaga saat logistik hasil pemilu serentak 2019 tiba di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatasn (PPK), Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (18/4).

Madiun, Gesuri.id - PDI Perjuangan unggul sementara perolehan suara parpol dalam Pemilu 2019 di Kota Madiun, Jawa Timur berdasarkan hasil "real count" formulir C1 yang dilakukan oleh KPU setempat.

Berdasarkan hasil "real count" Jumat (19/4), diketahui PDI Perjuangan sementara berjaya dengan mendulang suara terbanyak dengan perolehan 3.069 suara atau 21,66 persen. Kemudian disusul Demokrat dengan 1.729 suara (12,14 persen).

Baca: Survei Kompas: PDI Perjuangan Pemenang Pemilu 2019

Setelah itu ada Perindo sebagai partai politik (parpol) pendatang baru memperoleh 1.453 suara (10,26 persen), serta Gerindra dengan 1.406 suara (9,92 persen).

Sesuai data, hasil itu belum final. Adapun suara yang masuk baru sekitar 13,2 persen. Sementara jumlah keseluruhan TPS pemilu di Kota Madiun ada 605 TPS.

"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pendataan formuir C1 yang dikirimkan oleh masing-masing kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Per KPPS menyetorkan formulir C1 sebanyak 5 set," ujar Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Jumat.

Sasongko mengungkapkan proses input data C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 memang membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, form C1 yang diinput dan dipindai ada sekitar 3.025 set.

"Selain pendataan C1, kami juga sedang mempersiapkan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata dia lanjut.

Baca: Banyak Kader PDI Perjuangan yang Berprestasi

Sasongko menambahkan, hasil situng merupakan bahan informasi awal bagi masyarakat. Namun belum bisa menjadi acuan data final hasil pemilu 2019.

Sesuai rencana, proses penghitungan rekapitulasi hasil pemilu 2019 di tingkat kecamatan dilakukan mulai tanggal 19 April. Hal itu sesuai dengan PKPU yang menyebutkan jadwal untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa dilakukan mulai tanggal 19 April – 4 Mei. Kemudian, pada tanggal 5 Mei sudah dapat dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kota/kabupaten.

Quote