Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan puluhan tersangka.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi korban, khususnya anak-anak di Madura.
"Pertama, kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang. Ini merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban," ujar Ansari di Pamekasan, Jumat (10/7).
Ansari menilai, kasus ini menjadi alarm keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan besar, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk di Pulau Garam. Menurutnya, tren peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan situasi telah memasuki kondisi darurat yang memerlukan penanganan sistematis dan berkelanjutan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Ansari menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam di awal.
"Penanganannya tidak boleh terputus. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas agar para pelaku memperoleh hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera," tegasnya.
Selain sanksi hukum bagi pelaku, Ansari juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mendesak negara untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga kepastian keberlanjutan pendidikan mereka.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa aspek pencegahan harus menjadi gerakan bersama. Peran keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dinilai sangat vital dalam menciptakan ruang aman bagi anak.
"Pemerintah daerah di seluruh wilayah Madura bersama instansi terkait harus memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat. Edukasi publik perlu ditingkatkan, serta sediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, cepat, dan responsif," imbuh Ansari.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa urusan perlindungan anak tidak bisa dibebankan kepada negara sendirian.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, baik di Madura maupun di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi, publik sebelumnya digegerkan oleh keputusan Polres Sampang yang menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di wilayah tersebut. Dari total tersangka, 12 orang telah berhasil diamankan, sementara 15 orang lainnya kini berstatus buron (DPO).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami kekerasan seksual sebanyak enam kali di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Sampang, antara lain di Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong). Penyidik kepolisian saat ini telah mendatangi seluruh TKP guna melengkapi berkas perkara.

















































































