Balikpapan, Gesuri.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa meroketnya pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan harus berbanding lurus dengan peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Ia menilai, pertumbuhan ekonomi yang mencapai angka 8 persen akan kehilangan maknanya jika masih banyak pekerja yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026).
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Pertumbuhan ekonomi Balikpapan ini mencapai 8 persen, sangat tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus berimplikasi langsung pada jaminan sosial. Jangan sampai ekonominya melejit, tetapi masyarakatnya belum memiliki jaminan kesejahteraan," tegas Edy.
Berdasarkan data yang diterima Komisi IX DPR RI, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal Kalimantan Timur baru menyentuh angka 68,9 persen—atau sekitar 618 ribu pekerja dari total 897 ribu pekerja formal. Artinya, masih ada sekitar 31,1 persen pekerja formal yang hak konstitusionalnya belum terpenuhi.
Kondisi ini disayangkan oleh Edy, mengingat aturan perundang-undangan mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya, minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ini ada apa? Padahal ini pekerja formal dan perusahaan wajib memberikan hak mereka. Angka 31,1 persen ini harus menjadi perhatian serius. Perlu diidentifikasi dan ditelusuri di mana saja pekerja yang belum terlindungi tersebut," ujarnya sangsi.
Tak hanya sektor formal, sektor informal pun setali tiga uang. Sekitar 38,9 persen pekerja informal di Kalimantan Timur tercatat belum mengantongi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Guna mengurai benang kusut ini, Edy mendorong pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja untuk memperkuat kolaborasi.
Di sisi lain, Edy juga mengingatkan pemerintah daerah untuk bersiap mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan nasional yang berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Merujuk laporan Apindo, tren PHK di Kalimantan Timur mulai merangkak naik. Fenomena ini nyata terjadi dengan adanya lebih dari 2.000 pekerja terdampak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan lebih dari 3.000 pekerja di Kabupaten Kutai Timur.
"Tren PHK diprediksi akan meningkat. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," cetusnya.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Ia kembali mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bersifat wajib. Cakupannya meliputi lima program utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Menutup pernyataannya, Edy berharap sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha dapat segera memperluas cakupan perlindungan ini.
"Arah regulasi kita sudah jelas. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pertumbuhan ekonomi harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi para pekerja dan masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas," pungkasnya.

















































































