Ikuti Kami

Terbukti Adanya Kecurangan Pemilu, Kader PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Minta Bawaslu Jabar Segera Tindak Lanjuti

Terbukti adanya penggelembungan Suara dari C1 hasil yang berbeda jauh dengan D1 hasil DPR RI di beberapa TPS di 2 Kecamatan.

Terbukti Adanya Kecurangan Pemilu, Kader PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Minta Bawaslu Jabar Segera Tindak Lanjuti

Sukabumi, Gesuri.id - Sejumlah kader PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi mendesak agar laporan yang sudah dilayangkan ke Bawaslu Jabar segera di tindaklanjuti. Pasalnya, sudah terbukti adanya kecurangan dalam rangkaian pemilu 2024.

“Saya atas nama pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini mendesak agar pelaporan dari pihak Kami PDI Perjuangan supaya segara di tindak lanjuti, sebab pelanggaran pemilu itu memang sudah ada beberapa temuan, yakni adanya penggelembungan suara terhadap salah satu oknum calon DPR RI,” kata Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Tata Subrata, Minggu (17/03/24).

Tata menyampaikan, setelah melalui proses hitung ulang di pleno rekapitulasi tingkat kabupaten serta penghitungan tingkat provinsi, terbukti adanya penggelembungan Suara dari C1 hasil yang berbeda jauh dengan D1 hasil DPR RI di beberapa TPS di 2 Kecamatan.

“Diantaranya Kecamatan Cikidang dan Kecamatan Nyalindung, yang menghasilkan adanya tambahan suara dari C1 hasil ke D1 hasil DPR RI atas nama Oknum Caleg inisial DI dari salah satu Partai peserta pemilu 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tata menegaskan, atas terjadinya insiden tersebut pihaknya merasa dirugikan.

“Raihan suara Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan masih di bawah dari oknum Caleg yang menambahkan suara secara tidak sah secara hukum tersebut,” tegasnya.

Menurut Tata, dalam hal ini pihak Bawaslu seharusnya memberikan suatu pengawasan penelusuran dan menggali fakta. Sebab, berdasarkan undang-undang pemilu pasal 532, dituliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta pemilu dapat dikenakan pidana paling lama empat tahun penjara dan denda 48 juta rupiah.

“Artinya penyelanggara pun termasuk ke setiap orang, apa lagi penyelenggara dapat diberikan undang-undang yang lebih tegas, terus pasal 28 D ayat 1 undang-undang 1945 itu menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum. Jadi pihak yang di rugikan atau pihak yang mendapat temuan untuk membela dirinya dalam hal pemilu ini tentunya mengacu pada 28 D ayat 1 undang-undang 1945,” pungkasnya.

masih kata Tata, Bawaslu Provinsi setelah menerima laporan seharusnya dapat segera menginstruksikan ke Bawaslu Kabupaten, juga melaporkan ke Bawaslu RI agar segera di tindak lanjuti kecurangan seperti ini, karena harus ada perlindungan hukum terhadap perlindungan kepastian hukum terhadap orang-orang yang dirugikan seperti itu.

“Dalam hal ini peserta pemilu Bawaslu harus bisa melengkapi laporan yang di layangkan pasal 247 ayat 5 dan ayat 6 itu menyatakan, bahwa Bawaslu provinsi dan kabupaten mengkaji setiap laporan pertanggung jawaban, harus mengkaji dalam pasal 6 nya dalam hal laporan yang di maksud ayat 1 Bawaslu provinsi kabupaten/kota dan wajib menindak lanjuti laporan yang paling lama 3 hari setelah laporan di terima,” tuturnya.

Terakhir, Tata menjelaskan, hal ini memang temuan yang sifatnya harus di berikan suatu tindakan oleh Bawaslu. Selain itu, ia berharap ada suatu laporan yang sifatnya harus masuk ke ranah hukum.

“Tentunya bisa di masukan ke ranah kepolisian juga bukan hanya sekedar Bawaslu, pokoknya setiap permasalahan yang melanggar aturan hukum perundang-undangan di negara kita itu harus ada bukti penyelesaian nya, sesuai pasal dan UU yang ada, yang tadi telah disebutkan,” pungkasnya.

Sumber

Quote