Ikuti Kami

Tim Hukum 01 Berencana Hadirkan Ahli di Sidang MK

Tim hukum 01 merasa tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonan dari tim hukum 02.

Tim Hukum 01 Berencana Hadirkan Ahli di Sidang MK
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut pihaknya akan menghadirkan keterangan ahli pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya hanya perlu menghadirkan ahli saja untuk memperkuat argumentasi dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin. Pasalnya, tim hukum 01 merasa tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonan dari tim hukum 02.

Baca: Pendukung 01 Jadi Saksi BPN, Yusril: Tidak Masalah

"Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukumnya Pak Prabowo-Sandi, oleh krena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yg mereka mohonkan, apa yg mereka tuntut di MK," ungkap Yusril saat tiba di Geudng MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Selain ahli, dia mengatakan, tim hukum 01 kemungkinan juga akan menghadirkan saksi fakta di ruang sidang MK, tapi hanya beberapa orang saja. Namun sebenarnya, menurut Yusril, pihaknya merasa tidak terlalu perlu untuk menghadirkan saksi. Pasalnya, tim hukum 02 dianggap tidak bisa membuktikan tuduhannya.

"Lalu apakah kami masih perlu menghadirkan saksi? Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyebut hingga sejauh ini MK telah memeberikan kesempatan kepada puhak 02 sebagai pihak termohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Menurtnya, kesempatan itu justru gagal dimanfaatkan untuk untuk membuktikan tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan.

Baca: Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK

Dia melanjutkan, kubu oposisi telah membawa 15 saksi dua ahli beserta alat bukti mereka. Dia meneruskan, yang paling penting dari hiraki alat bukti, pertama adalah bukti surat, sedangkan keterangan saksi keterangan ahli ada pada derajat ketiga.

"Nah bukti surat seperti yang kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik ternyata tidak tersusun dengan rapi, bahkan ada satu alat bukti yang ada dalam daftar alat bukti tapi ternyata tidak ada alat buktinya," kata Yusril.

Untuk diketahui, sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di MK. Adapun jadwal acara sidang lanjutan ke empat ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Quote