Ikuti Kami

Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK

Hakim MK menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti.

Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon.

Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menganggap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melakukan pelecehan terhadap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Arteria ini terkait alat bukti dari dalam sidang sengketa Pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Tim Hukum 02 Diminta Konsisten, Jangan Telan Ludah Sendiri

"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan MK. Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ungkap Arteria.

Saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi. Hakim MK menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti.

Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di MK.

"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," papar anggota Komisi III DPR RI ini.

Padahal pasal 8 ayat (2) PMK, kata dia, sudah jelas menyatakan bahwa setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.

Baca: Yusril Nilai Saksi Pemohon Tak Menerangkan Apa Pun

"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 boks kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.

Kejadian lanjutan pun imbuh dia, memperparah keadaan saat Hakim MK Enny secara tegas menyatakan bahwa terkait dengan salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.

Bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap MK ini sebagai Panggung Politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan.

Belum lagi menurut dia, tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi.

"Bayangkan saksi-saksi mereka secara kasat mata dan sangat sederhana saja telah mampu memperlihatkan bahwa Pemohon 02 sama sekali tidak siap untuk menghadapi persidangan ini," tegasnya.

Karena itu dia menilai Pemohon Kubu 02 telah terbukti gagal total di dalam membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.

"Tidak hanya itu, ini akan menjadi catatan kelam demokrasi kita. Mereka (kubu 02) selalu beretorika tentang arti kejujuran, tapi pada faktanya tidak satupun dalil mereka bisa mereka buktikan. Ini bukan masalah sederhana, ini masalah moral values," ucapnya.

Sebelumnya Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Baca: Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Hadapi Saksi Prabowo-Sandi

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke MK.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.

Quote