Surabaya, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah ikut dalam proses kampanye di pemilihan presiden 2019 mendatang.
"Kepala daerah jabatan politis, dia bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Bisa juga calon independen. Makanya, kepala daerah itu mempunyai hak untuk mendukung pasangan capres atau bersikap netral," kata Tjahjo di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (24/9).
Baca: Menteri Tjahjo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Dalam kesempatan itu Tjahjo menekankan, bagi mereka yang ingin berkampanye memang ada aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya, harus minta izin kepada Mendagri sebelum mengajukan cuti kampanye.
"Tapi selama dia mendukung sah-sah saja tapi tidak boleh menggerakkan ASN, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya," ujar Tjahjo.
Baca: Tekad Tjahjo Kawal Pemilu Bermartabat
Yang terpenting lagi, kata Tjahjo, tidak sampai meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Tidak ada sanksi. Kalau melanggar yang memberikan pengawasan adalah Bawaslu," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.