Ikuti Kami

Tjahjo Tegaskan Kepala Daerah Boleh Kampanye Pilpres

Kepala daerah yang ingin berkampanye harus mematuhi aturan-aturan yang ada.

Tjahjo Tegaskan Kepala Daerah Boleh Kampanye Pilpres
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menjadi pembicara di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (24/9).

Surabaya, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah ikut dalam proses kampanye di pemilihan presiden 2019 mendatang.

"Kepala daerah jabatan politis, dia bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Bisa juga calon independen. Makanya, kepala daerah itu mempunyai hak untuk mendukung pasangan capres atau bersikap netral," kata Tjahjo di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (24/9).

Baca: Menteri Tjahjo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Dalam kesempatan itu Tjahjo menekankan, bagi mereka yang ingin berkampanye memang ada aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya, harus minta izin kepada Mendagri sebelum mengajukan cuti kampanye.

"Tapi selama dia mendukung sah-sah saja tapi tidak boleh menggerakkan ASN, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya," ujar Tjahjo.

Baca: Tekad Tjahjo Kawal Pemilu Bermartabat

Yang terpenting lagi, kata Tjahjo, tidak sampai meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugasnya sebagai kepala daerah.

"Tidak ada sanksi. Kalau melanggar yang memberikan pengawasan adalah Bawaslu," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Quote