Ikuti Kami

TKN Tegaskan Jokowi Tak Pernah Sumbang Dana Kampanye

Itu sudah disampaikan dalam laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TKN Tegaskan Jokowi Tak Pernah Sumbang Dana Kampanye
Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono.

Jakarta, Gesuri.id - Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono membantah bahwa paslon 01 tidak pernah menyumbang untuk dana kampanye Pilpres 2019. Hal itu pun sudah ia sampaikan dalam laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca: Soal Dana Kampanye, TKN Pastikan Tak Ada Bagi-bagi Proyek

Hal itu terkait tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang membeberkan alasan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Salah satunya terkait aliran dana kampanye Pilpres 2019 sebesar Rp 13 Miliar dari kas pribadi Jokowi.

"Enggak (paslon tidak menyumbang dana kampanye). Bisa dicek ke KPU detail data penyumbangnya," ujar Sakti saat dihubungi wartawan, Rabu (13/6) malam.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

Dalam siaran pers yang beredar, BW menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.

Baca: Sambangi KPU, TKN Serahkan Laporan Dana Kampanye

Sedangkan berdasarkan penulusuran yang ada, hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2019 di laman resmi KPU, penerimaan dana dari pasangan calon 01 sejumlah Rp 0. Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi yang mengaudit laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 termasuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandi menyatakan keduanya memenuhi syarat kepatuhan.

Quote