Ikuti Kami

TPD Ganjar-Mahfud DKI Jakarta Turun Tangan Bersihkan APK

Sehingga, pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan Rabu 14 Februari.

TPD Ganjar-Mahfud DKI Jakarta Turun Tangan Bersihkan APK
Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memastikan sudah mencopot alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Ibu Kota. 

Sehingga, pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan Rabu 14 Februari.

“Kami secara proaktif membersihkan APK di Jakarta,” Prasetyo saat dihubungi, Minggu (11/2).

Baca: Ganjar Pranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram

Pras, sapaan Prasetyo berharap, Pemilu 2024 ini berjalan lancar dan tertib. Pada masa tenang ini warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.

"Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” tegasnya seperti yang dikutip melalui laman RakyatMerdeka. 

Sebagai informasi, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu

Baca: Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Berikut Karakternya

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Quote