BEBERAPA hari menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
Badan ini didirikan pada 7 Agustus 1945 sebagai kelanjutan dari tugas Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dinilai telah menyelesaikan pekerjaannya.
Tiga tokoh utama Indonesia tergabung dalam pembentukan PPKI, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sehari setelah pembentukannya, ketiganya berangkat ke Saigon, Vietnam, untuk menemui Panglima Tertinggi Tentara Jepang di Asia Tenggara, Jenderal Besar Hisaichi Terauchi.
Dalam pertemuan tersebut, Terauchi menetapkan Ir. Soekarno sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua.
Ia juga menyampaikan keputusan pemerintah Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Namun, perkembangan situasi politik bergerak jauh lebih cepat dari rencana Jepang.
PPKI dibentuk setelah BPUPK berhasil menyelesaikan tugas pentingnya, yaitu merumuskan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum negara Indonesia merdeka.
Karena itu, PPKI diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan tahap akhir persiapan kemerdekaan.
Keanggotaan PPKI mencerminkan semangat persatuan nasional. Anggotanya terdiri atas 12 tokoh dari Jawa, tiga dari Sumatera, dua dari Sulawesi, masing-masing satu dari Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, serta satu wakil golongan Tionghoa.
Tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, keanggotaan kemudian ditambah enam orang, yaitu Achmad Soebardjo, Sajoeti Melik, Ki Hadjar Dewantara, R.A.A. Wiranatakoesoema, Kasman Singodimedjo, dan Iwa Koesoemasoemantri.
Secara umum, PPKI memiliki dua tugas utama. Pertama, mengesahkan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, melanjutkan hasil kerja BPUPK dengan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintahan pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia. Selain itu, PPKI juga bertugas menyiapkan berbagai perangkat ketatanegaraan bagi negara yang segera berdiri.
Dalam pidatonya pada 7 Agustus 1945 mengenai Indonesia Merdeka dan pembentukan PPKI, Bung Karno menegaskan tekad panitia tersebut. Ia mengatakan, "Kami sekalian akan membantu dengan keras segenap pekerjaan Panitia Persiapan Kemerdekaan, agar supaya bisa berdiri dengan lekas, teguh, kekal dan abadi negara Indonesia merdeka."
Namun, dinamika perjuangan segera berubah. Setelah Soekarno, Hatta, dan Radjiman kembali ke Indonesia, golongan muda mendesak agar kemerdekaan diproklamasikan atas kekuatan bangsa Indonesia sendiri, bukan sebagai hadiah Jepang maupun melalui PPKI.
Akibatnya, rapat PPKI yang direncanakan pada 16 Agustus 1945 tidak terlaksana karena terjadinya Peristiwa Rengasdengklok.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, PPKI justru memainkan peran yang sangat menentukan dalam membangun fondasi negara.
Dalam tiga kali sidang pada 18, 19, dan 20 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pembantu presiden sebelum terbentuknya DPR, serta menetapkan pembagian wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi pertama beserta gubernurnya.
Dengan berbagai keputusan tersebut, PPKI menjadi lembaga yang meletakkan fondasi awal berdirinya Republik Indonesia.
Melalui sidang-sidangnya, Indonesia tidak hanya memproklamasikan kemerdekaan, tetapi juga segera memiliki konstitusi, pemerintahan, pembagian wilayah, dan perangkat ketatanegaraan yang menjadi dasar penyelenggaraan negara hingga kini.

















































































