Ikuti Kami

Unggulkan Kejagung, Deddy 'Sentil' Kemampuan KPK 

KPK menurut Deddy hanya menangani kasus-kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai lebih kecil. 

Unggulkan Kejagung, Deddy 'Sentil' Kemampuan KPK 
Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang relatif berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar, seperti kasus Jiwasraya dan PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Deddy pun membandingkannya dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hanya menangani kasus-kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai lebih kecil. 

"Kita salut melihat Kejaksaan Agung dalam kasus ini, termasuk dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung sekarang ini sangat bisa diandalkan dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Deddy, baru-baru ini.  

Baca: Rahmad Soroti Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Deddy meyakini, biaya yang dibebankan kepada negara dalam kasus ini juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan KPK dalam kasus-kasus OTT. 

Anggota DPR-RI itu juga melihat bahwa KPK  dalam pengungkapan kasus selalu menyatakan bahwa kasus yang mereka tangani, terutama OTT, adalah berdasarkan laporan masyarakat. 

"Itu menunjukkan KPK gagal membangun mekanisme pemantauan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan. Tanpa laporan masyarakat, tidak ada OTT," ujar Deddy. 

Lalu, Deddy pun mempertanyakan pertanggung jawaban uang negara yang begitu besar untuk membeli peralatan dan pembiayaan operasi KPK.

"Ini perlu menjadi perhatian KPK dan DPR untuk peningkatan kapasitas KPK di masa depan," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kejagung telah merampas harta milik para tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.  Asabri.

Baca: Tekan Pandemi, Elva Dorong Produksi Massal GeNose C19

Mulai dari sederet mobil mewah, ratusan bidang tanah, tambang nikel, hingga kapal tanker telah dirampas paksa oleh Kejagung. Hal itu guna mengembalikan kerugian negara Rp23 Triliun yang telah dilakukan empat tersangka korupsi PT Asabri.

Kejagung juga menyita aset senilai Rp 18,4 triliun dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jumlah itu lebih besar dari kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 16,8 triliun.

Quote