Ikuti Kami

Membongkar Economic Analysis Of Law & Legal System Theory Terhadap Teror Influencer dan Aktivis

Oleh: Triwiyono Susilo, SH., MH., Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

Membongkar Economic Analysis Of Law & Legal System Theory Terhadap Teror Influencer dan Aktivis
Triwiyono Susilo, SH., MH., Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.

Jakarta, Gesuri.id - Eskalasi teror terhadap Influencer Ramond Donny Adam alias DJ Donny atas kritikanya kepada kebijakan pemerintah melalui media sosial yang bermula dari kiriman paket ayam mati dengan ancaman pembunuhan hingga berujung pada pelemparan bom molotov, bukanlah sekedar peristiwa acak, dikarenakan teror ini memiliki kecendurungan pola yang sama yang juga menimpa influencer dan aktivis media sosial seperti Virdinan Aurellio, Sherly Annavita, Iqbal Damanik dan Jurnalis Tempo, bahkan Guru Besar UGM Zainal Arifin. 

Jika peristiwa ini dibaca menggunakan logika Economic Analysis of Law Robert D. Cooter dan Thomas Ulen, menunjukan teror ini sangatlah rasional, efisien dan dilakukan secara terencana. 

Apalagi saat ini ruang publik telah menjadi pasar informasi dan di dalamnya terdapat influencer dan aktivis media sosial yang berposisi sebagai pesaing yang menawarkan produk berupa informasi alternatif, kritik, data penyeimbang dan diarah berlawanan ada pihak penguasa atau oligarki yang berkepentingan bertindak sebagai pemain lama yang ingin tetap mendominasi narasinya diruang digital untuk mempertahankan posisinya.

Dalam konteks ini, teror yang menimpa Ramond Donny Adam sebagai korban, dimulai dari tahap pertama yaitu pelaku melakukan pemberian sinyal dengan mengirim ayam mati dengan pesan pengancaman pembunuhan dan telah mengetahui alamat korban. 

Teror tahap pertama ini dimulai dengan biaya hampir nol rupiah atau modalnya sangat kecil, tetapi jika korban langsung takut dan tidak melakukan kritikan lagi, pelaku sudah menang besar dengan usaha yang minim.

Tahap kedua, jika korban tidak mengindahkan teror pertama maka pelaku menaikkan level ancamannya. Dengan melemparkan bom molotov tindakan ini bukanlah tindakan emosi, tetapi sebagai pembuktian ancaman yang lebih serius dan membahayakan. 

Tindakan kekerasan ini untuk membangun reputasi menakutkan untuk menekan korban lain tanpa bertindak ulang. Dampaknya, resiko influencer dan aktitivis media sosial untuk membuat harga kritik semakin mahal, sehingga hanya mereka yang kuat dan berkuasa yang dapat berani berbicara.

Mengapa pelaku berani melakukan teror? Jawabanya ada satu variabel kunci yaitu peluang untuk tertangkap nyaris nol. Aktor intelektual yang memiliki kepentingan enggan menanggung resiko dan bersembunyi dilayar belakang. Mereka menyewa agen lapangan yang dengan mudah diganti. 

Ketika agen lapangan tertangkap rantai hanya berhenti di mereka tanpa menyentuh aktor intelektual. Hanya dengan mengeluarkan biaya rendah aktor intelektual akan tetap aman, selama kondisi ini dibiarkan, teror akan terus dijadikan cara paling murah dan efektif untuk membungkam kritik dan menciptakan ketakutan luas di publik.

Peristiwa ini tentunya menelanjangi kegagalan sistem hukum kita dengan menggunakan teori Lawrence Friedman sebagai pisau analisis. Strukutur hukum dalam hal ini adalah Kepolisian yang gagal mendeteksi eskalasi dari ancaman digital ke fisik. 

Serta adanya paradoks dari strukutur penegakan, cepat memproses ketika influencer atau aktivis media sosial melakukan kritik menggunakan pasal karet, namun lambat ketika saat pengkritik diteror. Kelambanan ini disebut sebagai lisensi diam-diam. 

Sehingga berdampak meningkatnya keberanian pada agen lapangan yang mendapatkan perintah dari aktor intelektual untuk menjalankan aksi terornya kepada korban dikarenakan kepolisian sangat jarang melakukan penangkapan kepada agen lapangan maupun aktor intelektual. Strategi ilegal inilah yang menjadi cara paling murah untuk melakukan pembungkaman kepada korban.

Selanjutnya dalam substansi Hukum, kita pun hingga saat ini belum memiliki mekanisme perlindungan spesifik terhadap influencer atau aktivis media sosial dalam melakukan pengawasan publik khususnya di media sosial, realitas ini menunjukan posisi infuencer yang memiliki posisi kerentanan yang tinggi dalam menjalankan hak konstitusionalnya berupa ancaman kekerasan fisik, teror psikologis, pengungkapan data pribadi tanpa hak (doxxing), pembekuan akun media sosial, hingga kriminalisasi hukum saat melakukan kritik.

Kekosongan hukum tersebut harusnya negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang memiliki latar belakang influencer atau aktivis media sosial dalam menjalankan hak konstitusionalnya dalam melakukan kritik dengan melakukan menginisiasi perancangan Undang-undang Perlindungan Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Negara di Ruang Digital. 

RUU ini disusun sebagai wujud kehadiran negara merawat demokrasi di era digital. Perlindungan ini bukanlah sebagai bentuk kekebalan hukum (inpunity), tetapi merupakan bentuk jaminan konstitusional agar jalan pemerintahan ataupun kekuasaan selalu dapat diawasi. 

Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan terciptanya keseimbangan antara kewenangan pemerintah negara dan hak warga negara, serta pulihnya nalar kritis masyarakat tanpa bayang-bayang ancaman yang menakutkan. 

Secara budaya hukum, korban teror sering diserang balik dengan tuduhan “playing victim”, pada saat simpati publik dirusak maka tekanan terhadap aparat untuk mengusut ikut lemah. 

Teror yang terhadap Donny, influencer dan aktivis media sosial merupakan kejahatan politik ekonomi yang sangat rasional, bertujuan demi mempertahankan monopoli informasi. Karena teror akan terus menjadi alat paling cost efficient untuk membungkam demokrasi.

Dengan menggunakan logika Robert D. Cooter dan Thomas Ulen dapat dijadikan pisau analisa untuk menjawab kebuntuan hukum yang macet, dengan membenahi struktur hukum yaitu kepolisian untuk bertindak cepat menangkap aktor intelektual dan agen lapangan atas stategi ilegal tindakan teror menjadi cara yang beresiko dilakukan oleh para pelaku teror. 

Sehingga tindakan teror membutuhkan nilai ekonomis yang tinggi sehingga cara-cara teror tidak dengan mudah dilakukan.

Selanjutnya menggunakan analisis Lawrence Friendman yang menghadirkan RUU Perlindungan Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Negara di Ruang Digital untuk melengkapi substansi hukum yang dapat melindungi hak konstitusional warga negaranya. 

Maka agar pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: "Kritik tanpa takut dan demokrasi tanpa teror”. Ini bukan untuk membela satu orang, tapi untuk memastikan bahwa di negeri ini, keberanian menyuarakan kebenaran tidak harus dibayar dengan nyawa.

Quote