Ikuti Kami

Alex Indra: Partai Patuhi Aturan KPU soal Caleg Napi Korupsi

Semangat utamanya adalah memastikan pelaksanaan pemilu secara kredibel dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Alex Indra: Partai Patuhi Aturan KPU soal Caleg Napi Korupsi
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Bendahara Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan mematuhi peraturan KPU yang melarang mantan narapidana (napi) korupsi diterima sebagai caleg. 

Baca: Gembong Setuju Napi Koruptor Tidak Bisa Jadi Caleg

Alex mengatakan selama ini pihaknya mengritisi KPU menyangkut peraturan itu, bukan disebabkan partainya ingin mencalonkan mantan napi menjadi caleg. Semangat utama pihaknya adalah memastikan pelaksanaan pemilu secara kredibel dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Selain itu, tentunya soal memastikan hak memilih dan dipilih yang dilindungi oleh undang-undang.
Namun bagaimanapun, PDI Perjuangan menghormati posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

"‎Meski keberatan, tetapi sebagai peserta pemilu, tentu kami akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu," kata Alex, Selasa (3/7).

Walau demikian, PDI Perjuangan menyatakan warga negara yang merasa haknya dirugikan akibat peraturan itu, boleh saja melakukan keberatan.

"Bila ada warga negara yang merasa dirugikan terkait peraturan tersebut dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Agung," imbuh Alex.

Baca: Yassona Telaah PKPU yang Larang Eks Napi Koruptor"Nyaleg"

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7).

Quote