Ikuti Kami

Bamusi Kalbar Tanggapi Polemik Pernyataan Menag

Dia menegaskan untuk masyarakat yang kurang faham dengan pernyataan Menag Gus Yaqut Cholil Qomas.

Bamusi Kalbar Tanggapi Polemik Pernyataan Menag
Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) M. Amin.

Pontianak, Gesuri.id -  Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) M. Amin memberikan tanggapan mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut terkait aturan penggunaan Toa masjid.

Amin menilai apa yang disampaikan oleh Menag itu sangat relevan dengan melihat kondisi masyarakat di sekitar kita, khususnya yang ada di lingkungan padatnya rumah masyarakat.

"Apalagi ada sebagaian yang beragama lain, selain kita juga mementingkan agama kita sendiri, kita juga bisa berfikir untuk memikirkan orang di sekitar kita (tetangga)," ujar Amin. 

Baca: Memahami Hikmah Analogi Menag Soal Adzan dan Suara Anjing

Dia menegaskan untuk masyarakat yang kurang faham dengan pernyataan Menag Gus Yaqut Cholil Qomas, jangan langsung menelan mentah-mentah. Pernyataan Menag harus dipahami dan resapi bahasanya, agar kita tidak mudah Su’udzon dalam menanggapinya.

“Tidak ada sedikitpun bahasanya yang menyamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing, tapi bentuk tamtsil jika kita ada dilingkungan yang berbeda”, kata Amin. 

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan surat edaran Menteri Agama tidak ada satu poin pun yang melarang adzan dan memakai pengeras suara atau TOA. Namun perlu dijelaskan bahwa Menag meminta agar volume TOA tersebut di atur agar tidak mengganggu warga yang beda agama dengan kita (muslim). Dan itu termasuk nilai nilai toleransi dalam beragama.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis serta upaya untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidaknyamanan”, tambahnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sedang membandingkan azan dan gonggongan anjing seperti yang sedang ramai dibahas. Ketua BAMUSI KALBAR meminta agar masyarakat fokus kembali pada pesan utama dari Menag Yaqut. 

“Jadi ndak ada itu membandingkan azan dan gonggongan anjing. Hanya plintiran orang yang ingin mengaburkan pesan pokok Gus Menteri,” tegasnya.

Sebagai contoh, Amin mengatakan di sekitar kita terutama di kota-kota warga masyarakatnya Multi agama. Ketika memasuki waktu adzan, dalam satu kompleks misalnya  ada banyak masjid dan mushalla sehingga membuat adzan saling bersahut-sahutan. Terlebih dengan suara Toa yang sangat kuat dan  kurang merdu.

Jadi kementerian beranggapan bahwa itu mengganggu masyarakat non muslim. Lalu Menag pun menganalogikan perlakuan non muslim kepada umat muslim. 

"Ibarat dalam 1 kompleks kita muslim lalu tetangga-tetangga kita banyak non muslim memelihara Anjing, dan anjing tersebut menggonggong secara bersamaan tentu membuat kita yg muslim merasa risih. Jadi jangan di persepsikan suara adzan diibaratkan suara anjing," ujar Amin. 

Baca: Peringati Harlah NU ke-96, Menag Apresiasi PDI Perjuangan

Amin menjelaskan, yang Menag tak melarang memakai TOA, tapi yg diatur adalah penggunaan pengeras suara (TOA) yaitu:

1. Penggunaan pengeras suara harus bagus stabil bersih jernih tidak krasak kresek

2. Kapan saatnya pakai pengeras suara di luar

3. Kaapan saatnya pakai pengeras suara di dalam

4. Pengeras suara di luar diatur sesuai dengan kebutuhan, volume speaker paling besar 100 dB (seratus desibel).

“Jadi biasa aja kalo di kampung-kampung insya Allah tetap Normal nggak akan ada yg menegur, aktivitas seperti biasa, baik hari hari penting atau ramadhan dan hari raya”, pungkasnya.

Quote