Ikuti Kami

Disertasi Soal Korupsi, Henry Yosodiningrat Lulus Doktoral

Didasarkan atas proses legislasi pencegahan korupsi yang belum optimal.

Disertasi Soal Korupsi, Henry Yosodiningrat Lulus Doktoral
Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat telah berhasil lulus dari jenjang pendidikan S3 nya dengan sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pencegahan Korupsi : Optimalisasi Legislasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.

Baca: Henry: Video 'Maklumat Mekkah' Rizieq Provokasi & Kejahatan

Disertasinya, lanjut Henry, didasarkan atas proses legislasi pencegahan korupsi belum optimal dikarenakan belum melibatkan sejumlah pihak, seperti KPK, polisi. kejaksaan, dan MA.

Akhirnya, pengacara terkenal itu Kamis (10/10) pagi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.

Ia diuji oleh dosen penguji dan promotornya yaitu Prof DR Eryantouw Wahid, DR Anas Yusuf,DR Endiyk M Asror.  

Acara penganugerahan gelar pendidikan tertinggi itu dilangsungkan di ruang serbaguna Universitas Trisakti Pascasarjana di Menara Anugrah, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Hadir juga dan menyaksikan acara itu selain keluarga Henry, kalangan lawyer dan sahabat dekat, tampak di antaranya Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rivai, Peter Gontha, Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Vivick Tjangkung, Hanna Wijaya, Indro Warkop, dan Fryda Lucyana. Gelar Doktor yang diraih Henry dengan predikat Cumlaude.

Belum Optimal 

Dalam disertasinya politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat berkesimpulan politik hukum pencegahan korupsi di Indonesia belum mengarah sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat ke arah penguatan norma pencegahan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun norma pencegahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, hanya menitikberatkan kepada sosialisasi tindak pidana korupsi dan partisipasi publik atau masyarakat melalui pemberian informasi tindak pidana korupsi.

Henry juga memaparkan proses legislasi pencegahan korupsi belum optimal dikarenakan belum melibatkan berbagai pihak khususnya pemangku kepentingan, seperti partai politik dan pemangku sistem peradilan pidana di Indonesia (KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung).

Baca: Henry ke BW: Begitu Enteng Congornya Sebut Hakim Kalkulator

Dr Henry Yosodiningrat lahir di Krui Pesisir Barat 1 April 1954. Menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sedangkan gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum.

“Alhamdulillah, selesai juga. Waktu itu kadang saya hanya merekam buah pikiran untuk diketik oleh staf, “ ungkapnya.

Penelitian Henry untuk menyusun disertasinya dilakukan disela-sela kesibukannya sebagai anggota parlemen (2014-2019) dari Fraksi PDI Perjuangan.

Quote