Ikuti Kami

PDI Perjuangan Medan Desak Kepolisian Tangkap Penculik

Para pelaku penculikan anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan.

PDI Perjuangan Medan Desak Kepolisian Tangkap Penculik
Anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan.

Medan, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas secara tuntas dan menangkap para pelaku penculikan anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan.

Hal itu ditegaskan ,Ketua DPC PDI Perjuangan Medan Hasyim,Rabu (15/5). 

”Kita memberikan apresiasi atas langkah cepat pihak jajaran aparat kepolisian, terutama pihak Polda Sumut yang menangkap salah satu pelaku.Tapi,kita tetap mendesak agar seluruh pelaku penculikan kader PDI Perjuangan yang juga Bendahara DPC sekaligus anggota DPRD Medan, saudara Boydo HK Panjaitan bisa ditangkap,” tegas Hasyim.

Ia berharap dibawah kepemimpinan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Kepolisian nantinya bisa menangkap seluruh pelaku.

Hasyim menegaskan PDI Perjuangan akan mengawal hingga tuntas kasus penculikan terhadap kadernya itu.

”Saat ini seluruh prosedur hukum sedan berjalan,maka kasus ini akan kita kawal sampai tuntas ,” tegas Hasyim.

Hasyim juga menegaskan bahwa tindakan penculikan tersebut sudah tergolong tindakan premanisme, sehingga tidak bisa dibiarkan.

"Bagaimana pun ini sudah menyangkut masalah tindakan premanisme yang sudah menjadi musuh bersama, serta menyangkut nama baik PDI Perjuangan dan anggota DPRD Medan sehingga proses hukum harus berjalan  agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” kata Hasyim

Hasyim pun mengatakan bahwa pihaknya sedari awal melakukan pendampingan terhadap Boydo HK Panjaitan.

”DPC PDI Perjuangan sejak dari awal kasus penculikan ini hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan sudah mendampingi saudara Boydo HK Panjaitan dengan mengirimkan langsung Sekretaris DPC PDI Perjuangan saudara Sastra. Persoalan penculikan ini juga sudah langsung ditangani Kepala Badan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Pusat yang dipimpin Bapak Junimart Girsang, proses hukum harus berjalan hingga sampai ke tingkat pengadilan,” pungkas Hasyim.

Quote