Ikuti Kami

Pemerintah Kuasai Saham Vale, Kontrol Negara Harus Maksimal 

Akuisisi ini juga harus memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi rakyat. 

Pemerintah Kuasai Saham Vale, Kontrol Negara Harus Maksimal 
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman.

Jakarta, Gesuri.id - Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman menegaskan dengan penguasaan 40% saham PT Vale Indonesia Tbk oleh pemerintah Presiden Jokowi, diharapkan kontrol negara atas jalannya operasi perusahaan dapat lebih maksimal.

Erwin juga mengatakan penguasaan saham melalui akuisisi ini hendaknya tidak melihat aspek bisnis semata. Akuisisi ini juga harus memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi rakyat. 

Baca: Rudy Berharap Putra Jokowi Akuisisi Saham Laskar Sambernyawa

“Juga jangan dilupakan: soal ekologi-nya. Untuk terakhir ini, sorotan aktivis pegiat lingkungan hidup sudah banyak tersebar luas, baik dalam bentuk buku, maupun catatan laporan studi investigasi. Saatnya dibenahi dan lakukan perbaikan,” kata Erwin dalam tulisannya di akun Facebook Erwin Usman II, baru-baru ini.

Erwin, yang juga kader PDI Perjuangan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, mengatakan lahan tambang Vale di provinsi Sultra dan Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki banyak masalah.  Berbagai masalah tersebut adalah mulai dari soal konflik agraria, tumpang tindih izin, hingga janji Vale mau membangun pabrik pengolahan bijih (smelter) yang ternyata hanya bualan belaka. 

“Jadi disitulah pentingnya penguasaan 40% kepemilikan saham Vale itu, agar negara lebih bergigi dalam mengontrol operasi tambang perusahaan,” ujarnya.  

Seperti diketahui, perintah Presiden Jokowi untuk mengambil-alih 20% saham PT Vale Indonesia Tbk , raksasa tambang asal Brazil, sudah keluar. Akuisisi dilakukan melalui holding BUMN tambang nasional PT Indonesia Alumunium-Inalum (Persero) yang kini muncul dengan branding baru, Mining Industry Indonesia (MIND ID).  

Tindakan akuisisi ini sesuai kewajiban yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK) dan UU Mineral dan Batubara No 4/2009. Berdasarkan deretan peraturan itu, Vale wajib melepas 40% sahamnya secara bertahap pada pemerintah Indonesia. 

Saham 20% sudah dilepas lebih dulu pada 1990-an melalui Bursa Efek Indonesia.  Kini pemerintah Jokowi sedang melakukan proses akuisisi terhadap sisa saham 20%, yang tenggat waktu divestasinya bulan Oktober 2019. 

Baca: Jual Saham PT Delta, Anies Harus Mengacu Pada Permendagri

Berdasarkan laporan keuangan Juni 2019, struktur kepemilikan Vale yakni Vale Canada sebesar 58,73% (Penanaman Modal Asing/PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd (20,09% (PMA), Vale Japan Ltd 0,55% (PMA). Berikutnya, Sumitomo Corporation 0,14% (PMA) dan publik 20%.

Vale adalah salah satu korporasi tambang bijih nikel dan besi terbesar di dunia. Di Indonesia, Vale sudah masuk sejak tahun 1968, yakni ketika masa awal rezim Soeharto berkuasa.

Quote