Ikuti Kami

Sah! Banteng Jakarta Laporkan Hersubeno Arief ke Polisi

Laporan itu atas dasar keresahan yang terjadi di tengah masyarakat akibat pernyataan Hersubeno Arief.  

Sah! Banteng Jakarta Laporkan Hersubeno Arief ke Polisi
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta bidang hukum Ronny Talapessy.

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief tekait berita bohong atau hoaks yang menyebutkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri koma di ruang ICU RSPP, Jakarta. 

Laporan itu atas dasar keresahan yang terjadi di tengah masyarakat akibat pernyataan Hersubeno Arief.  

"Dia (Hersubeno,red) menyampaikan mendapat informasi dari seorang dokter menyebutkan bahwa 1.000 persen valid ibu ketua umum Megawati sakit," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta bidang hukum Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).

Baca: Sebarkan Hoaks, Banteng Jabar Polisikan Hersubeno Arief

Ronny menyebutkan pihaknya membuat laporan menggunakan pasal 28 ayat dua jucto pasal 45 ayat a UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Ronny mengaku pelaporan tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI Perjuangan. 

Baca: Hoaks: Musuh Demokrasi Zaman Now, Selain Politik Uang

"Kami melaksanakan fungsi dan tugas sesuai AD/ART partai," lanjut dia.

Ronny juga menjelaskan pihaknya membawa barang bukti berupa tangkapan layar berita Megawati Soekarnoputri koma yang dimuat di beberapa media online dan video asli pernyataan Hersubeno. 

"Video dimasukkan dalam flashdisk dan kami menyiapkan beberapa saksi," tutur Ronny.

Quote