Ikuti Kami

Sesama Kader Adu Jotos, Koster Siap Beri Sanksi Tegas

Koster mengeluarkan surat bernomor544/IN/DPD-02/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019.

Sesama Kader Adu Jotos, Koster Siap Beri Sanksi Tegas
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali I Wayan Koster

Denpasar, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Bali I Wayan Koster mengeluarkan instruksi keras kepada anggota dan kader serta pengurus PDI Perjuangan usai adanya aksi baku hantam sesama anggota DPRD Bali. 

Dalam surat bernomor544/IN/DPD-02/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019 yang ditanda tangani Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster dan IGN Jaya Negara selaku sekretaris ini berisi enam instruksi yang wajib dipatuhi bagi kader kader khususnya yang duduk di kursi legislatif dan eksekutif serta struktur partai.

Baca: Daripada Ngambek, Prabowo Mending Jadi Watimpres

“Berkenang dengan kemenangan partai dalam Pemilu 2019, serta berdasarkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri, maka bersama ini DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sehingga memperoleh kemenangan pada Pemilu 2019,” ucap Koster di Denpasar, Kamis (16/5).

Menurut Koster, dalam surat instruksi tersebut, sangat jelas pada poin pertama meminta anggota, kader dan petugas partai agar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bali atas kepercayaan yang diberikan kepada PDI Perjuangan sehingga memperoleh kemenangan besar di Bali.

“Anggota, kader dan petugas partai harus patut menjaga, menghormati dan mesyukuri kepercayaan dan pilihan masyarakat tersebut, dengan senantiasa berpikir yang baik, berbicara yang baik serta melakukan tindakan dan perbuatan yang lebih baik pula,”  kata Koster.

Instruksi ketiga lanjut Koster,  berisi tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota, kader dan petugas partai.

 “Pertama yakni, menjaga kepercayaan rakyat dan menjaga nama baik dan kehormatan partai. Kemudian kedua, memegang teguh asas, jati, watak, fungsi dan tujuan partai. Dan ketiga adalah mentaati peraturan, keputusan dan displin partai,” sebutnya.

Untuk instruksi kelima, berisi empat tindakan larangan bagi anggota, kader  dan petugas partai.

Koster pun kemundian merinci empat instruksi larangan itu, pertama adalah larangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai. Kedua sambung dia, terkait larangan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai.

Ketiga kata Koster, yakni larangan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader partai maupun masyarakat umum.

“Terakhir yang keempat, larangan melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan peraturan-peraturan partai,” tegasnya.

Baca: Siswa Peraih Nilai UN Sempurna, Ini Kata Ganjar

Untuk instruksi yang kelima imbuhnya, meminta sesama anggota, kader dan petugas partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari keluarga besar partai. Apabila terjadi persoalan atau konflik agar diselesaikan secara kekelurgaan dengan musyawarah mufakat, serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum.

“Anggota, kader dan petugas partai yang melakukan kegiatan dan tindakan bertentangan dengan AD/ART Partai, serta tidak melakukan instruksi Ketua Umum Partai dan instruksi DPD Partai, maka DPD Partai akan melaporkan kepada DPP Partai untuk diberikan sanksi pemecatan. Bagi petugas partai di legislatif, sanksi pemecatan akan ditindaklanjuti dengan Penggatian Antar Waktu (PAW),” tegas Koster.

Quote