Sumenep, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menegaskan pentingnya tata kelola dana haji yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa dana haji merupakan amanah besar umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Hal itu disampaikan Ansari dalam Diskusi Publik bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digelar di Kaberaz Hotel, Kabupaten Sumenep, Jumat (24/10/2025).
“Dana haji adalah amanah dari jutaan umat. Karena itu, pembagian nilai manfaat tabungan haji harus dilakukan secara adil dan akuntabel. Jika ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang tidak mencerminkan keadilan, maka perlu dikaji ulang,” tegas Ansari.
Legislator asal Madura ini menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang profesional dan berorientasi pada pelayanan jamaah harus menjadi prioritas.
“Pelayanan haji yang layak bukan hanya soal fasilitas, tapi juga menyangkut hak jamaah untuk beribadah dengan aman, nyaman, dan sesuai tuntunan syariat,” ujarnya.
Ansari menyoroti besarnya dana yang dikelola oleh BPKH—mencapai Rp171,65 triliun—yang menurutnya menuntut pengawasan ketat dan pengelolaan yang transparan berbasis syariah.
“Jumlah dana itu sangat besar. Karena itu, kami titip agar BPKH terus menjaga kepercayaan publik dan umat. Transparansi adalah kunci untuk menjaga amanah,” katanya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan BPKH, Ansari menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran agar tata kelola keuangan haji semakin baik dan berpihak pada jamaah.
“Kami memastikan negara hadir memberi pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. Setiap rupiah dana umat harus dipastikan kembali untuk kepentingan jamaah,” tandasnya.
Politisi perempuan kelahiran Pamekasan itu juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem antrean dan meningkatkan kualitas pelayanan haji tahun 2025.
“Penyelenggaraan haji kita semakin baik dan mulai menjadi rujukan dunia. Kami akan terus mendorong agar sistem ini makin transparan dan berpihak kepada jamaah,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Investasi Langsung BPKH RI, Anas, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengelola dana haji berdasarkan prinsip amanah dan produktivitas.
“Dana haji dikelola berdasarkan akad wakalah — pelimpahan wewenang dari jamaah kepada BPKH untuk dikelola secara amanah dan memberikan nilai manfaat bagi seluruh calon haji,” jelasnya.
Menurut Anas, hasil investasi dana haji digunakan untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sekaligus memberikan nilai manfaat bagi jamaah yang masih dalam daftar tunggu.
“Tujuannya jelas, agar dana umat tetap aman, produktif, dan bermanfaat bagi seluruh jamaah,” pungkasnya

















































































