Ikuti Kami

Anton Paul Goni Sosialisasi Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat

Anton berharap umat Islam tidak melupakan membayar zakat, terutama zakat fitrah di Bulan Ramadan ini, karena merupakan kewajiban.

Anton Paul Goni Sosialisasi Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Anton Paul Goni alias APG menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Tree Jl. Pandan Kota Makassar, Sabtu (8/4).

Makassar, Gesuri.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Anton Paul Goni alias APG menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Tree Jl. Pandan Kota Makassar, Sabtu (8/4).

Baca: Bu Mega Ingatkan Kader Serius Bekerja Persiapkan Diri Menuju Pemilu 2024

Dalam sambutannya Anton berharap umat Islam tidak melupakan membayar zakat, terutama zakat fitrah di Bulan Ramadan ini, karena merupakan kewajiban.

"Saya sengaja memilih Perda Pengelolaan Zakat karena saudaraku yang muslim menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di Bulan Ramadhan, dimana salah satu kewajiban di bulan ini membayar Zakat Fitrah, sehingga tepatlah kita mensosialisasikan Perda ini," ujaarnya.

Sementara itu, A’Wan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Makassar Raisuljaiz yang menjadi narasumber mengungkapkan pentingnya Zakat di dalam kehidupan keseharian sembari mengutip ayat Al Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau menjadi ketenteraman jiwa untuk mereka.

“Zakat adalah salah satu ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam. Jadi kita harus menunaikan ibadah zakat karena ini adalah sebuah kewajiban bukan sekadar anjuran. Kewajiban ini pun berlaku bagi seluruh muslim, tanpa memandang usia atau jenis kelamin," ungkap Rais.

Rais yang juga Sekretaris DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) menjelaskan secara detail tentang Zakat Fitrah dan Zakat Mal (Harta), mulai dari haul, nisab dan kadar zakatnya bahkan cara menghitung zakat mulai dari jenis zakat profesi, perdagangan, perkebunan, peternakan dan pertanian.

Baca: Puan Serukan Fraksi PDI Perjuangan Solid & Jangan Mau Dipecah Belah

Lain halnya Jumain Mappiare narasumber kedua lebih menekankan pentingnya membayar zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta benda yang kita miliki.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Kec. Mamajang, Mariso dan Tamalate Kota Makassar.

Quote