Ikuti Kami

Buka Masa Sidang 2022-2023, Puan Ungkap DPR Sudah Rampungkan 43 UU dalam 3 Tahun

Masa sidang ini memasuki tahun keempat dari periode 2019-2024 masa jabatan DPR RI dan Presiden-Wapres.

Buka Masa Sidang 2022-2023, Puan Ungkap DPR Sudah Rampungkan 43 UU dalam 3 Tahun
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Puan menyampaikan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun. Masa sidang ini memasuki tahun keempat dari periode 2019-2024 masa jabatan DPR RI dan Presiden-Wapres.

Baca: Pentingnya Peran Puan Bersama DPR Bawa Isu Pekerja Migran di KTT ASEAN

“Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5). 

Rapat Paripurna DPR ini digelar usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin hadir untuk menyampaikan secara langsung RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR RI.

Puan menyampaikan sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah berjumlah 43 UU.

“Dari 43 undang-undang itu, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR RI mampu merampungkan pembahasan 32 Undang- undang,” kata Puan.

Puan pun merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Pemerintah. Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.

“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” sebut politisi PDI-Perjuangan itu.

Puan menambahkan kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam pembahasan RUU, kata Puan, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat.

“Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ungkap Puan.

Ilustrasi.

DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani dijadwalkan memberikan pidato pembukaannya.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, hingga Rachmat Gobel.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 76 orang, hadir virtual 280, kemudian izin 35, sehingga berjumlah 391 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.

Baca: Puan Dorong Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Pangan

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapur DPR RI yang ke-22 masa persidangan V tahun 2022-2023, Selasa 16 Mei 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.

Untuk diketahui, DPR telah menyelesaikan masa reses yang dimulai pada 14 April hingga 15 Mei 2022. Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 merupakan akhir tahun keempat masa bakti DPR RI periode 2019-2024.

Quote