Minahasa Selatan, Gesuri.id – Isu pencemaran limbah yang menyebabkan matinya ikan air tawar di Minahasa Selatan mendapat sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Minsel dengan sejumlah LSM dan media, Kamis (4/9/2025).
Ketua DPRD Stevanus Lumowa memastikan pihaknya tidak akan menoleransi apabila benar ada keterlibatan anggota dewan dalam kasus tersebut.
"Terkait sanksi, kami sudah menyampaikan ke rekan-rekan media, apabila secara hukum terbukti ada keterlibatan anggota dewan, maka DPRD akan bertindak sesuai aturan. Jika sanksi berat bahkan pemberhentian sekalipun, akan diproses sesuai ketentuan dan bukti yang ada. Kami mendorong masyarakat ikut mengawal langkah ini," tegas Stevanus.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri pimpinan DPRD, berbagai LSM anti-korupsi, serta perwakilan media, isu keterlibatan seorang anggota DPRD berinisial RK mencuat sebagai perhatian serius publik.
Masyarakat pun berharap proses hukum dan mekanisme internal DPRD berjalan transparan serta berpihak pada kepentingan lingkungan hidup.
Dalam forum, Ketua Inakor Andrey Lantu menyoroti isu sensitif terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD berinisial RK yang disebut-sebut menjadi pihak ketiga penyebab matinya ikan air tawar akibat limbah.
Ketua DPRD Stevanus Lumowa menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila dugaan itu terbukti.
"Terkait sanksi, kami sudah menyampaikan ke rekan-rekan media, apabila secara hukum terbukti ada keterlibatan anggota dewan, maka DPRD akan bertindak sesuai aturan. Jika sanksi berat bahkan pemberhentian sekalipun, akan diproses sesuai ketentuan dan bukti yang ada. Kami mendorong masyarakat ikut mengawal langkah ini," ujarnya, dikutip dari ESN.co, Kamis (4/9).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi peran LSM dan wartawan yang telah menyuarakan kegelisahan publik.