Ikuti Kami

Edward Berhasil Mediasi Pemecatan Sepihak RS Pirngadi

Edward Hutabarat berhasil memediasi terkait pemecatan perawat di RS Pirngadi Medan Dewi Fortuna Soringoringo.

Edward Berhasil Mediasi Pemecatan Sepihak RS Pirngadi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan, Sumatera Utara Edward Hutabarat.

Medan, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan, Sumatera Utara Edward Hutabarat berhasil memediasi terkait pemecatan perawat di RS Pirngadi Medan Dewi Fortuna Soringoringo.

Dewi mengaku menjadi korban pemecatan sepihak dengan tuduhan terlibat narkoba.

Baca: Anggota DPRD Kota Medan Kecewa Kinerja Pemkot

Edward meminta  RS Pirngadi melakukan pemutusan tenaga kontrak harus jelas, alasan apa kenapa dikeluarkan. 

“Jangan ada setingan karena suka dan tidak suka. Jangan ada kesan diskriminasi. Kita minta RS Pirngadi memberikan penjelasan dan kriteria alasan pemecatan,” ujar Edward di Medan, Selasa (11/9).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pemutusan hubungan kerja terhadap Dewi terkesan cari cari alasan dan akal akalan. 

“Untuk itu, kita rekomendasikan agar Dewi dipekerjakan kembali. Tidak akan bangkrutlah Pemko Medan karena membayar gaji ibu Dewi. Kasihan, sudah bekerja 13 Tahun dan sudah memiliki keluarga tiba tiba dipecat,” tambah Edward.

Sebelumnya, korban pemecatan tenaga honor di RS Pirngadi Dewi Fortuna Siringoringo memaparkan, Ianya dipecat manajemen RS Pirngadi sejak Maret 2018 lalu. 

Baca: DPRD Sumut Dukung Program Siswa Mengenal Nusantara

Dalam pemutusan kontrak tersebut, dilakukan alasan kondisi keuangan. Namun dalam pemecatan itu, ada tuduhan oknum manajemen RS Pirngadi kepada Dewi positif menggunakan narkoba. Pada hal setelah dilakukan test urin oleh BNN ternyata negatif.

Sedangkan, Kabag Humas RS Pirngadi, Edison menyampaikan, adapun pemutusan kerja terhadap Dewi merupakan kebijakan Direktur dengan alasan keuangan.

Quote