Ikuti Kami

Imam Suroso: Keselamatan Kerja Tak Boleh Dilalaikan

Peristiwa itu telah membuat 25 pekerja yang semuanya perempuan dan 5 anak-anak tewas.

Imam Suroso: Keselamatan Kerja Tak Boleh Dilalaikan
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menilai pabrik korek api gas mancis PT. Kiat Unggul di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang mengalami kebakaran, melalaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya puluhan pekerja telah menjadi korban. Menurutnya kesalahan ini harus diberikan sanksi tegas.

"Ini kan pekerjaan bahaya, berhubungan dengan api dan gas kok tertutup. Bosnya salah, pemerintah setempat juga salah,” tandas usai berbincang dengan  korban, di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (26/6). Tim Kunspek dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari (F-Gerindra).

Peristiwa itu telah membuat 30 orang yang tewas, terdiri dari 25 pekerja yang semuanya perempuan dan 5 anak-anak. Sementara 4 pekerja lain selamat karena meninggalkan pabrik untuk makan siang. Industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan ini tidak mengantongi izin usaha, dan mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
 
Sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha. Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, dan Desa Banyu Emas di Langkat, tidak mengantongi izin. Sementara untuk korban lain, statusnya pekerja harian lepas. Atas peristiwa ini Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan (pemilik pabrik), Burhan (Manajer Operasional), dan Lisma (Manager Personalia).

Imam menyayangkan untuk cabang perusahaan yang tidak mengantongi izin, ia pun mempertanyakan peran dari pemerintah setempat. “Usaha ini sudah berjalan sembilan tahun. Gimana Pak Bupati ini perizinannya kok dikelabui gitu. Camatnya bagaimana, aturan keselamatan kerja juga diabaikan," keluh Politisi PDI Perjuangan itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 disebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, wajib memberikan hak pekerja sesuai aturan tersebut. 

“Kalau ini tidak diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaannya wajib bayar sejumlah aturan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Imam.

Quote