Ikuti Kami

Ketut Terima Keluhan Masyarakat Terkait Kapal Penyedot Pasir

Karena menurut Ketut, masyarakat merasa tidak pernah ada sosialiasi terkait aktivitas kapal-kapal penyedot pasir.

Ketut Terima Keluhan Masyarakat Terkait Kapal Penyedot Pasir
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya.

Denpasar, Gesuri.id – Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya mengaku menerima keluhan masyarakat akan aktivitas kapal-kapal penyedot pasit yang beroperasi di pesisir Bali Selatan.

Karena menurut Ketut, masyarakat merasa tidak pernah ada sosialiasi terkait aktivitas kapal-kapal penyedot pasir.

Baca: Tama Singgung Proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa

Dari pantauannya, kapal penyedot pasir itu salah satunya beroperasi di Pantai Pandawa. Di kawasan pelabuhan Benoa juga dikatakan ada kapal keruk khusus. 

 “Masyarakat Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, dan sekitarnya resah dengan hadirnya kapal-kapal penyedot pasir di Bali Selatan,” ujar di Denpasar, Minggu (19/8).

Tama khawatir, eksploitasi secara masif ini akan menambah parah abrasi pantai mulai dari Tanjung Benoa, Nusa Dua, Kutuh, Ungasan, hingga Pecatu.

“Kapal itu jalan nyedotnya. Air laut sudah mulai keruh, makanya rakyat menjerit,” jelas Politisi asal Tanjung Benoa, Badung ini.

Tama meminta pemerintah khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali segera turun tangan untuk melakukan pengecekan. Aktivitas masyarakat khususnya nelayan yang bermata pencaharian di laut sangat terganggu dengan penyedotan pasir itu.

Disamping daratan yang juga potensial tergerus. Dikatakan, pemerintah semestinya memperhatikan keamanan daerah pesisir yang penghidupannya hanya tergantung di pantai dan laut.

“Tidak pernah ada sosialisasi apapun tentang kegiatan penyedotan pasir dasar laut untuk proyek Pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai itu,” imbuh Politisi PDI Perjuangan ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali, I Made Gunaja mengaku belum menerima adanya keluhan dari masyarakat khususnya nelayan terkait aktivitas penyedotan pasir. Mengingat, kewenangan pembinaan nelayan ada di kabupaten/kota.

Baca: Kembangkan Desa Sadar Hukum, Eka Raih Penghargaan Kumham

“Saya tidak tahu keluhan itu apa diteruskan ke Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten,” ujarnya.

Sejauh ini, Gunaja menyebut hanya menerima informasi terkait kerusakan akibat angin kencang, dan tembusan permohonan bantuan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan mengenai kerusakan itu. Disisi lain, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti tentang aktivitas penyedotan pasir.

Quote