Ikuti Kami

Rohimat Resdiana: Secara Regulasi, Penggunaan Produk Lokal Harusnya Sampai 80 Persen

"Tapi faktanya, hasil bumi masyarakat kita belum masuk secara maksimal. Ini yang akan kami dorong untuk dibahas serius di DPRD."

Rohimat Resdiana: Secara Regulasi, Penggunaan Produk Lokal Harusnya Sampai 80 Persen
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, menyoroti belum maksimalnya penyerapan hasil pertanian warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, dalam program dapur SPPG saat menggelar reses tahun sidang 2026 di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (12/2/2026).

“Secara regulasi, penggunaan produk lokal itu seharusnya sampai 80 persen. Tapi faktanya, hasil bumi masyarakat kita belum masuk secara maksimal. Ini yang akan kami dorong untuk dibahas serius di DPRD,” kata Rohimat.

Ia menjelaskan, beras dan komoditas pertanian lainnya dari Desa Kedungwuluh belum terserap optimal, padahal desa tersebut memiliki potensi produksi yang memadai. 

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal yang menjadi tujuan utama program tersebut.

“Kalau programnya untuk pemberdayaan ekonomi lokal, ya harusnya petani lokal yang pertama merasakan manfaatnya. Jangan sampai hanya jadi angka di atas kertas,” ujarnya.

Rohimat menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para petani. Ia menyatakan akan mendorong pembahasan lebih lanjut melalui rapat gabungan fraksi maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan.

“Kita akan panggil stakeholder terkait. Kita ingin tahu kendalanya di mana, apakah soal kualitas, distribusi, atau mekanisme pengadaan. Semua harus terbuka,” ungkapnya.

Selain isu serapan produk lokal, Rohimat juga menerima aspirasi terkait belum tersedianya lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia membenarkan adanya keluhan tersebut dan menyebut terdapat potensi pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha).

“Memang ada keluhan soal lahan KDMP yang belum tersedia. Tapi ada peluang dari lahan eks-HGU yang bisa dimanfaatkan. Ini akan kita tindak lanjuti lebih dalam,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan konstituen, Rohimat yang duduk di Komisi I DPRD Pangandaran turut membahas sektor pemerintahan serta menyampaikan sejumlah program strategis pemerintah daerah.

‎”Sebagai anggota Komisi I, saya lebih banyak membahas terkait tata kelola pemerintahan. Reses ini menjadi momentum untuk menggali aspirasi sekaligus menyampaikan apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” ujar Rohimat.

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Reses ini adalah komunikasi dua arah. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah daerah,” tegas Ganjar.

Ia menambahkan, sedikitnya ada empat manfaat utama reses, yakni menjembatani kesenjangan informasi, memberikan masukan perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas dewan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Quote