Ikuti Kami

RSUD Abdul Moeloek Harus Tanggungjawab Pasien BPJS Terlantar

Penelantaran pasien yang akhirnya berujung kematian ini sangat memprihatinkan.

RSUD Abdul Moeloek Harus Tanggungjawab Pasien BPJS Terlantar
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mendesak pihak Kementerian Kesehatan dan BPJS segera melakukan investigasi secara tuntas dugaan terjadinya penelantaran pasien BPJS yang mengakibatkan kematian Rezki Mediansori (21 tahun) di RSUD Abdoel Moeloek, Lampung, Senin (10/2). 

Baca: Kader Bantu Pasien BPJS yang Kesulitan Klaim Biaya Bersalin

“Peristiwa penelantaran pasien yang akhirnya berujung kematian ini sangat memprihatinkan kita semua. Kejadian ini tidak boleh dianggap remeh, karena itu, sudah seharusnya dilakukan investigasi secara menyeluruh,” kata Rahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut Rahmad, pembiaran atawa penanganan yang telat dari pihak rumah sakit terhadap pasien BPJS yang akhirnya berujung pada kematian  merupakan bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Karena itu, menurut politisi PDI Perjuangan asal Jawa Tengah ini, menejemen RSUD Abdul Moeloek harus diberikan sanksi yang tegas. 
 
“Kalau hasil investigasi ditemukan bukti adanya pembiaran, pasien tidak mendapatkan prosedur normal dan stadar rumah sakit, maka pihak manajemen RSUD harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini juga akan menimbukan efek jera bagi rumah sakit lainnya yang masih sering membedakan pelayanan terhadap pasien BPJS dan non BPJS,” tandas Rahmad.

Ia menambahkan,  sejatinya pasien  BPJS dan non BPJS mempunyai hak yang sama,  tidak boleh ada diskriminasi  dalam penanganan medis.

“Artinya, pihak rumah sakit harus memanusiakan setiap pasien, terlepas  siapapun dan apapaun status pasien tersebut,”katanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa, sanksi tegas dapat berupa pemutusan kerjasama dengan BPJS.  Selain itu,  kata Rahmad, yang penting memberikan sanksi kepada manajemen rumah sakit.

“Ya benar manejemen rumah sakit sebagai pihak yang paling bertanggung jawab  juga harus diberi sanksi. Atas kejadian ini, Direksi RSUD Abdoel Moeloek layak diganti. Para dokter dan paramedis yang menangani kasus ini pun harus mendapat sanksi yang setimpal,” pungkasnya. 

Dikatakan BPJS dan Kementrian kesehatan harus memperhatikan kasus kasus penelantaran,pembiaran serta penolakan pasien BPJS. Ditambahkan, kalau hal-hal seperti ini dibiarkan, maka kejadian yang sama akan berulang dalam bentuk bentuk lain. 

Diberitakan sebelumnya, Pasien jaminan BPJS Muhammad Rezki Mediansori (21 tahun), meninggal dunia diduga setelah terlantar di selasar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung, Senin (10/2). Orang tua pasien mengamuk melihat anaknya tidak mendapatkan pertolongan dari pihak rumah sakit.

Baca: Meski BPJS Bermasalah, Rumah Sakit Tak Boleh Menolak Pasien

Video keluarga pasien BPJS yang mengamuk tersebut, beredar luas di media sosial sejak Senin petang. Dalam video tersebut, hanya tampak petugas keamanan rumah sakit, dan tidak tampak dokter dan perawat.

Pihak rumah sakit belum ada keterangan resmi kepada wartawan. Namun, Ombudsman Perwakilan Lampung meminta pihak RSUD Abdul Moeloek segera melakukan klarifikasi terkait pasien BPJS yang meninggal tersebut, yang diduga tidak mendapatkan pelayanan sebagai mana mestinya.

Quote