Ikuti Kami

Sarce Sambut Masuknya RUU Masyarakat Adat ke Prolegnas

“Jangan salah! Masyarakat Adat Lebih dulu ada dibandingkan Negara Indonesia!".

Sarce Sambut Masuknya RUU Masyarakat Adat ke Prolegnas
Anggota DPR RI Sarce Bandaso Tandiasik.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Sarce Bandaso Tandiasik menyambut baik atas dimasukannya RUU Masyarakat Hukum Adat ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, hal itu berarti  pembahasan menjadikan Rancangan UU Masyarakat Hukum Adat resmi Menjadi Undang-Undang tinggal satu tahap lagi di DPR-RI. 

Baca: PDI Perjuangan Minta Hak Korban Sriwijaya Air Segera Diurus 

Sarce berpandangan, hadirnya RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan wujud kehadiran Negara untuk  mengakui dan melindungi eksistensi Masyarakat Adat di seluruh wilayah Indonesia.

“Jangan salah! Masyarakat Adat Lebih dulu ada dibandingkan Negara Indonesia!," cetus Sarce Bandaso, di Jakarta, Sabtu (16/1). 

"Saya sangat menyetujui ketika, Masyarakat Adat memiliki payung hukum berupa Undang-Undang yang nantinya bisa melindungi Masyarakat Adat untuk melestasikan hukum adatnya, budaya adatnya, dan bayangkan ketika seluruh Masyarakat Adat di Indonesia bisa eksis menjaga budayanya, maka kelestarian budaya adat nenek moyang kita bisa lestari sampai ke anak cucu kita dimasa depan," tambah Sarce. 

Anggota DPR RI Asal Sulawesi Selatan ini berharap, dengan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021, bisa segera memberikan "angin segar" kepada seluruh masyarakat adat Nusantara.

Baca: BAGUNA & PDI Perjuangan DKI Gelar Dapur Umum Bantu Evakuasi

“Terutama bagi pemuda adat dan masyarakat adat Indonesia, yang selama ini tak diakui keberadaan dan eksistensinya oleh Pemerintah Daerah dan Negara. Dengan hadirnya RUU ini bisa memberikan jawaban bahwa Negara hadir untuk mengakui eksistensi budaya adat Nusantara untuk tetap dijaga dan dilestasikan oleh seluruh masyarakat adat di Indonesia," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021. Terdapat 33 RUU dengan rincian 22 RUU usulan DPR, dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 9 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD. Dan salah satu RUU  yang masuk Prolegnas Prioritas, adalah RUU Masyarakat Hukum Adat.

Quote