Kota Medan, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mai Anton Simanjuntak, meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan meningkatkan transparansi pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengusulkan agar dinas terkait mempublikasikan daftar lebih dari 100 konsultan PBG lengkap dengan nomor kontak dan sistem penilaian kinerja sehingga masyarakat dapat memilih jasa konsultan yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kalau masyarakat datang untuk mengurus PBG, kita bisa memberikan daftar lebih dari 100 konsultan beserta nomor handphone-nya. Masyarakat bisa menjajaki satu per satu dan memilih konsultan yang cocok,” ujar Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, dikutip Rabu (4/11/2026).
Menurut Paul, keterbukaan informasi mengenai konsultan PBG sangat penting agar masyarakat mengetahui kualitas pelayanan dan rekam jejak pihak yang menawarkan jasa pengurusan izin. Informasi tersebut setidaknya mencakup kecepatan pelayanan, kemampuan menyelesaikan persyaratan administrasi, hingga tanggung jawab konsultan dalam melakukan perbaikan dokumen apabila terdapat kekurangan.
Ia juga meminta Dinas Perkimcikataru membuat sistem penilaian atau pemberian poin terhadap seluruh konsultan yang berada di bawah naungan dinas tersebut. Dengan begitu, masyarakat memiliki acuan yang jelas sebelum menentukan pilihan.
“Dinas harus membuat poin penilaian, misalnya konsultan mendapat nilai 7 atau 9. Masyarakat jadi tahu mana yang cepat dan mana yang lambat. Jangan sampai ada konsultan yang mengurus sampai satu tahun, bahkan ketika diminta melakukan perbaikan, tidak dikerjakan sehingga prosesnya semakin tertunda,” tegasnya.
Paul menilai, sistem penilaian tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki kualitas pelayanan pengurusan PBG sekaligus mempersempit ruang praktik penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau membawa-bawa nama Wali Kota Medan maupun Gubernur Sumatera Utara untuk mempermudah pengurusan PBG.
Edwin berharap Pemerintah Kota Medan turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang tidak jelas legalitasnya.
“Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan ataupun Gubernur Sumatera Utara dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Jangan mudah percaya kepada oknum. Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari, jadi masyarakat sebaiknya mengurus langsung ke Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor dan bukti pembayaran yang jelas,” katanya.
Senada dengan Edwin, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, meminta pimpinan dan dinas terkait membantu menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan dalam pengurusan PBG.
“Jangan mengurus melalui media sosial atau calo yang tidak jelas. Gunakan konsultan yang memiliki kantor dan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka memang berhak dan mampu mengurusnya. Pemerintah harus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujar Datuk.
Dalam RDP tersebut, Paul kembali menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Medan tetap mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengurusan PBG. Namun, pemerintah juga harus memastikan proses administrasi berjalan transparan serta memberikan pendampingan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.
Ia mengaku prihatin atas kasus penipuan yang dialami masyarakat dalam pengurusan izin bangunan tersebut. Karena itu, Komisi IV meminta persoalan yang terjadi segera ditindaklanjuti.
“Ini semata-mata kebijaksanaan dan keprihatinan Komisi IV atas musibah penipuan yang dialami,” ucap Paul.
Dalam rapat tersebut, penanggung jawab Cafe Bilal Ujung, Fadil Muhammad, mengungkapkan pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp93 juta setelah mempercayakan pengurusan PBG kepada seorang konsultan yang direkomendasikan oleh rekannya.
"Pertama saya mentransfer 85 juta rupiah dan terakhir 8 juta rupiah kepada oknum tersebut untuk pengurusan izin PBG," ungkapnya.
Fadil menjelaskan, dirinya awalnya tidak memahami prosedur pengurusan dokumen PBG sehingga memutuskan menggunakan jasa konsultan berdasarkan rekomendasi seorang teman. Namun, setelah uang diserahkan, konsultan tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan maupun mengembalikan dana yang telah diterima.
“Saya tidak tahu sama sekali bagaimana mengurus surat tersebut. Kemudian direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa konsultan. Setelah bertemu, ada angka sekitar Rp93 juta. Namun, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” ungkap Fadil.
Ia menambahkan, komunikasi dengan konsultan selama proses pengurusan lebih banyak dilakukan melalui telepon seluler. Bahkan, pihaknya sempat mendapat teguran dari kelurahan terkait dokumen bangunan yang belum diselesaikan.
Fadil mengaku telah mendaftarkan kembali pengurusan PBG dan saat ini tinggal menunggu proses konfirmasi dari pihak terkait.
Di penghujung rapat, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar persoalan pengurusan PBG Cafe Bilal Ujung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut termasuk memastikan seluruh proses administrasi dan kewajiban retribusi bangunan dapat diselesaikan.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, serta pihak Kelurahan.

















































































