Ikuti Kami

5 Tahun Pimpin Landak, Bupati Karolin Terima Opini WTP

Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diraih Bupati Karolin secara beruntun selama 5 tahun atau 1 perode masa kepemimpinannya.

5 Tahun Pimpin Landak, Bupati Karolin Terima Opini WTP
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selasa (17/5).

Pontianak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selasa (17/5).

Baca: Hasto: Kontestasi Dini Pemilu 2024 Mengusik Pemerintahan

Predikat opini wajar tanpa pengecualian ini diraih Bupati Karolin secara beruntun selama 5 tahun atau 1 perode masa kepemimpinannya, dan untuk Pemerintah Kabupaten Landak sudah berhasil mempertahankan predikat opini WTP secara beruntun selama 9 tahun.

“Kondisi Pandemi COVID-19 masih dirasakan di tahun anggaran 2021, juga berpengaruh dalam pengelolaan keuangan daerah karena membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, dimana penerapan Protokol Kesehatan yagn masih ketat. Walaupun berbagai kendala yang dihadapi kami terus berupaya untuk dapat menjaga akuntabilitas keuangan pemerintah derah, Puji Tuhan hari ini (Selasa.Red) Pemerintah Daerah Kabupaten Landak mendapatkan WTP untuk kesembilan kalinya," ucap Karolin saat mem berikan sambutan mewakili Kepala Daerah.

Bupati Karolin juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI karena atas arahan dan bimbingannya serta petunjuk selama dirinya menjabat sebagai Bupati Landak, sehingga dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 5 tahun berturut-turut.

"Kami akan berakhir tanggal 22 mei 2022 yang akan datang, sehingga praktis hanya tinggal 3 hari berkantor. Saya mohon pamit atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK RI atas dukungan dan kerjasama yang baikselama 5 tahun masa jabatan. Kepada pemerintah daerah lain walikota dan bupati serta ketua DPRD terima kasih atas kerjasama dan koordinasi selama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Landak," ungkap Karolin.

Baca: Bupati Asmat Tegaskan Provinsi Papua Selatan Sudah Final

Selain Bupati Landak yang menerima LHP dari BPK RI atas LKPD tahun 2021, juga diserahkan LHP untuk Kabupaten Sanggau yang diterima langsung Bupati Sanggau dan LHP Kota Pontianak yang diterima langsung Walikota Pontianak.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote