Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, melontarkan kritik tajam terhadap pola komunikasi pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus memosisikan diri sebagai representasi resmi negara, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif layaknya agen perjalanan (travel agent).
Hal tersebut disampaikan Abidin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda rapat tersebut membahas permohonan persetujuan penggunaan dana pembayaran awal (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Menurut Abidin, kementerian memiliki tanggung jawab strategis untuk menjaga martabat Indonesia saat berhadapan dengan Pemerintah Arab Saudi, terutama menyangkut kebijakan pembiayaan.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
"Pak, yang diamanahkan oleh undang-undang menjadi Kementerian Haji dan Umrah itu bukan agen perjalanan. Kementerian Haji itu adalah wali negara kita. Artinya, amanah itu benar-benar harus dilaksanakan sebagai pejabat yang bisa berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi," tegas Abidin.
Abidin menilai hubungan Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi tidak boleh dipandang sebatas hubungan antara penyelenggara perjalanan dan penyedia layanan (vendor). Sebaliknya, komunikasi harus dibangun dalam kerangka hubungan antarpemerintah (government-to-government) yang saling menghormati kewenangan masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki mekanisme hukum tata negara yang wajib dipatuhi sebelum dana haji dapat dicairkan. Seluruh proses tersebut diatur ketat oleh undang-undang, sehingga tidak boleh diabaikan begitu saja hanya demi mengejar tenggat waktu tertentu.
Kementerian, lanjut Abidin, perlu memberikan penjelasan komprehensif kepada otoritas Arab Saudi bahwa setiap pembayaran yang menggunakan dana jemaah harus melalui prosedur resmi, termasuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
"Perlu diketahui bahwa masing-masing negara memang berbeda dalam pengelolaan hajinya. Di Indonesia, semua urusan itu berdasarkan undang-undang harus atas persetujuan DPR. Jadi, Kementerian Haji Arab Saudi juga harus mengerti. Tidak bisa kalau ada pembayaran tanpa dokumen pendukung," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen bukan sekadar kebutuhan administrasi untuk fungsi pengawasan DPR, melainkan dasar hukum bagi BPKH dalam mengelola dan mentransfer dana umat.
Selain masalah pola komunikasi, Abidin juga mempertanyakan validitas dasar perhitungan besaran uang muka yang diajukan oleh pemerintah. Berdasarkan pencermatannya, angka pembayaran awal yang diusulkan bukan berasal dari keputusan resmi Pemerintah Arab Saudi, melainkan estimasi sepihak.
"Kalau kita cermat membacanya, memang bukan dari otoritas Arab Saudi. Tidak ada Arab Saudi menentukan tanggal 15 Juli harus membayar sekian. Di sini disampaikan bahwa perkiraan pembayaran DP itu berdasarkan surat dari Kantor Urusan Haji Republik Indonesia (KUHRI)," ungkap Abidin.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Oleh karena itu, DPR mendesak transparansi agar tidak timbul persepsi salah di masyarakat seolah-olah besaran nilai tersebut merupakan kewajiban mutlak yang dipatok langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Abidin mengingatkan jajaran Kementerian Haji dan Umrah selaku pembantu Presiden untuk senantiasa menjaga nama baik Republik Indonesia di kancah internasional. Kepatuhan terhadap aturan domestik dinilai sebagai cerminan harga diri bangsa yang tidak boleh dikompromikan.
"Bapak-bapak Menteri dan Wakil Menteri sebagai pembantu Presiden, tolong dijaga nama baik Republik Indonesia. Hargai diri bangsa kita. Nama baik Presiden harus tegak. Negara kami begini, Pak. Tidak bisa kita asal mengeluarkan uang dan sebagainya," cetusnya.
Komisi VIII DPR RI meminta agar setiap rencana perubahan kebijakan, peningkatan biaya, maupun penyesuaian layanan haji wajib disertai dengan penjelasan yang rasional dan terukur mengenai manfaat yang akan diterima jemaah. Baginya, haji bukan sekadar persoalan logistik perjalanan, melainkan amanah besar pengelolaan dana umat yang harus berasaskan akuntabilitas dan kepastian hukum.

















































































