Ikuti Kami

Abidin Minta Keluarkan Warga Tak Berhak dari Daftar PBI! 

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Abidin Minta Keluarkan Warga Tak Berhak dari Daftar PBI! 
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mendesak pemerintah untuk mengeluarkan warga yang tak sesuai kriteria peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, dari daftar peserta PBI. 

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN, yang iurannya dibayari Pemerintah. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca: Kasus Covid-19 Jakarta Naik, Gilbert: Prokes Mulai Longgar

Abidin menyatakan, sebagai dampak dari kekacauan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diawal, yang berdampak pada kacaunya data Peserta PBI, ada warga yang tak berhak menerima PBI iku terdaftar sebagai peserta. 

"Pemerintah harus menemukan cara untuk mengeluarkan warga yang tak berhak itu, dari daftar peserta PBI," tegas Abidin dalam Raker Komisi IX DPR dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional  serta BPJS Kesehatan, baru-baru ini.

Abidin, yang berasal dari Dapil Bojonegoro-Tuban ini, mengatakan dahulu dirinya pernah mengusulkan agar di masing-masing desa atau Kecamatan di seluruh daerah, diumumkan kepada masyarakat jumlah dan identitas warga peserta PBI di daerah tersebut.

Hal itu, lanjut Abidin, agar aparatur dan warga setempat bisa saling mengawasi perihal PBI Jaminan Kesehatan.

"Karena faktanya, ada warga yang terdaftar sebagai peserta PBI tidak tahu bahwa dirinya terdaftar. Bahkan ada Kepala Desa yang juga tak tahu ada warganya terdaftar sebagai peserta PBI," ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: DPR Minta Rencana DOB Provinsi Saireri Ditindaklanjuti

Memang, sambung Abidin, cara semacam itu bisa menimbulkan guncangan sosial di tingkat bawah. Namun, itu lebih baik daripada ketidakjelasan yang terjadi dalam kepesertaan PBI saat ini. 

"Hal ini harus dibenahi, agar terwujud sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, bahwa pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh semua rakyat harus disediakan oleh negara," ujar Abidin.

Quote