Ikuti Kami

Ada Pihak Ketiga yang Bikin Anies Ngotot Gelar Formula E

"Patut diduga, karena dari mana sih gubernur mengerti soal Formula E ini?"

Ada Pihak Ketiga yang Bikin Anies Ngotot Gelar Formula E
Ilustrasi. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak dan Gubernur Anies Baswedan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak, menduga ada pihak ketiga yang berkeinginan menggelar Formula E, tapi menggunakan dana APBD DKI. 

Baca: Interpelasi Formula E, PDI Perjuangan Upayakan Paripurna

Sebab, lanjutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan bersikukuh menggelar Formula E tanpa menggunakan dana pihak swasta.

"Saya dengar seperti itu. Patut diduga, karena dari mana sih gubernur mengerti soal Formula E ini?" katanya, baru-baru ini.

Dari informasi yang diperoleh Johny, pihak ketiga itu adalah mereka yang telah mengucurkan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017. 

Waktu itu Anies Bawesdan berpasangan dengan Sandiaga Uno melawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Johny tak mengetahui siapa pihak ketiga itu. Menurut dia, kekuatan pihak ketiga ini relatif besar, sehingga Anies manut. "Menurut saya kekuatan yang relatif besar yang membuat gubernur sungkan menolaknya, karena mungkin jasa pihak tertentu sudah begitu besar," kata Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ini.

Sebelumnya, beredar surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Anies mengenai laporan atas rencana kegiatan Formula E pada 15 Agustus 2019. Sumber Tempo menyebut surat itu adalah laporan terhadap draft nota kesepahaman Formula E.

Satu dari lima poin laporan Dispora adalah soal kewajiban membayar dana Formula E selama lima tahun. Dispora mengingatkan Anies bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal itu mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Baca: Hoax Megawati Wafat, Banteng Se-Kalbar Lapor Akun Penyebar 

Aturan ini dikecualikan jika kegiatan tahun jamak itu merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah DKI telah membayar biaya total 53 juta pound sterling atau setara Rp 983,31 miliar untuk Formula E Operation (FEO). Angka ini terdiri dari:
1. Biaya komitmen yang dibayarkan 2019 sebesar 20 juta pound sterling atau setara Rp 360 miliar
2. Biaya komitmen yang dibayarkan 2020 sebesar 11 juta pound sterling atau setara Rp 200,31 miliar
3. Bank Garansi senilai 22 juta pound sterling atau setara Rp 423 miliar

Dilansir dari tempo co.

Quote