Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggagas regulasi baru terkait sistem transportasi nasional.
Hal ini disampaikannya menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan asosiasi pengemudi ojek online (driver online) yang digelar Rabu siang (21/5/2025).
“Memang kita sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang,” kata Adian.
RDP tersebut dilakukan menyusul aksi protes besar-besaran ribuan driver online terkait potongan yang dinilai memberatkan dari pihak aplikator.
Adian menjelaskan bahwa Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional yang tengah dirancang akan berbeda dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Beda dengan LLAJ, ini lebih spesifik pada transportasinya kalau LLAJ kan terlalu luas,” ucap Sekjen Pena 98 ini.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu menegaskan pentingnya merespons perkembangan teknologi dengan penyusun regulasi yang sesuai dengan dinamika zaman.
“Beberapa nanti pasti akan bakal diatur di situ. Nanti pantau Komisi V aja,” pungkasnya.