Ikuti Kami

Adisatrya Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan

Pentingnya sosialisi didaerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah. 

Adisatrya Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.

Cilacap, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI di Desa Kesugihan Kidul, Cilacap, Jawa Tengah. 

Dalam kesempatan itu, Adisatrya mengingatkan betapa pentingnya 4 Pilar Kebangsaan dalam menjaga kesatuan dan persatuan.

Adisatrya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota MPR ini menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan Ketetapan MPR kepada masyarakat.

Baca: Rachmat Syiar 4 Pilar Kebangsaan Lewat Musik Keroncong

"Sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi putusan MPR di daerah pemilihanya,” katanya.

Ia menyebutkan, pentingnya sosialisi didaerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah. 

Agar seluruh penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

"Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR,” ujarnya.

Baca: Edy Ajak PPNI Pati Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya seluruh penyelengara pemerintahan dan masyarakat memahami, serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain Anggota MPR juga  berkewajiban memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Juga melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Quote