Ikuti Kami

Agus Black Kritik Keras Pemprov Jatim yang Tak Serius Atasi Sampah

Pemprov masih mengandalkan metode pengelolaan lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang dinilai tidak berkelanjutan.

Agus Black Kritik Keras Pemprov Jatim yang Tak Serius Atasi Sampah
Anggota DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jatim, Agus Black Hoe Budianto, menilai Pemprov belum menunjukkan keseriusan dan inovasi dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah, terutama yang bersumber dari rumah tangga dan industri.

“Persoalan sampah di Jatim sudah masuk kategori darurat. Setiap hari provinsi ini menghasilkan 31 ribu hingga 33 ribu ton sampah. Namun sejauh ini belum terlihat terobosan kebijakan yang progresif dari Pemprov Jatim,” tegas Agus saat ditemui, Rabu (6/8).

Anggota Komisi D DPRD Jatim itu juga menyoroti bahwa Pemprov masih mengandalkan metode pengelolaan lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang dinilai tidak berkelanjutan. Sementara, pertumbuhan penduduk dan urbanisasi menyebabkan volume sampah terus meningkat, mengancam kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Agus menyebut, Surabaya Raya—termasuk Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo—saat ini menghasilkan sekitar 1.400 hingga 1.600 ton sampah per hari, dengan sebagian besar TPA-nya sudah mendekati kapasitas maksimal.

Hal serupa juga mulai terjadi di wilayah Mataraman dan Tapal Kuda, yang mengalami peningkatan volume sampah seiring pesatnya pembangunan dan permukiman baru. Menurutnya, tanpa kebijakan integratif dan langkah nyata, tidak mustahil masyarakat akan menghadapi tumpukan sampah di jalanan.

“Ini bukan sekadar soal teknis. Kita butuh visi, keberanian, dan sistem yang mampu mengubah pola lama. Kalau terus dibiarkan, rakyat yang akan jadi korban,” ujar politisi asal Ngawi itu.

Dorongan Implementasi Perda dan Pemanfaatan Teknologi

Agus mendesak Pemprov Jatim untuk segera mengimplementasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 yang diperkuat dengan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Ia menyebutkan, pengelolaan harus dilakukan secara terintegrasi antarwilayah, terutama di kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman, dan Tapal Kuda.

Agus juga menyoroti lambannya penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana tanpa realisasi nyata.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

“Pemprov Jatim harus mulai mendorong skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk membangun PLTSa dan fasilitas WtE di wilayah padat penduduk. Jangan terus bergantung pada APBD yang terbatas,” tegasnya.

Menurut Agus, banyak TPA di kabupaten/kota di Jatim sudah tidak mampu menampung sampah harian. Ia meminta agar Pemprov ikut bertanggung jawab dalam menambah titik TPA baru, khususnya di daerah yang mendesak.

“TPA di dapil saya seperti di Ngawi dan Ponorogo sudah sangat urgen untuk ditambah dan diperluas. Pemprov harus ikut turun tangan,” ujarnya.

Quote