Batam, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan pentingnya sinkronisasi tata kelola Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan otoritas pusat.
Pernyataan itu disampaikan Aria Bima saat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI bertemu Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Senin (29/9/2025). Ia menilai, sejak ditetapkan pada 2007, pengelolaan FTZ belum sepenuhnya selaras.
“Masih ada tarik-menarik kewenangan antara Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, dan Badan Pengelola Batam. Pertanyaan besarnya, apakah Perpres FTZ sudah cukup memberi kewenangan yang searah atau justru membuat pengelolaan semakin tumpang tindih?” ujarnya.
Komisi II, lanjutnya, berkomitmen mengundang semua pemangku kepentingan, mulai dari Gubernur Kepri, kepala daerah di BBK, hingga Badan Pengelola Batam, guna mencari titik temu tata kelola.
“Kita perlu grand design pengembangan kawasan yang terintegrasi agar arah pembangunan lebih terukur,” tegas Aria Bima.
Ia menekankan, grand design itu harus menjadi payung besar yang menempatkan peran Pemprov, Pemkot, dan Badan Otorita secara proporsional.
“Jangan sampai Pemprov terpinggirkan, sementara Wali Kota Batam dan Badan Otorita justru lebih dominan. Pendulum ini harus ditarik ke tengah,” katanya.
Menurutnya, pembenahan tata kelola FTZ BBK bukan hanya soal teknis birokrasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan kawasan benar-benar menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bukan hanya Batam, tapi juga Bintan dan Karimun harus merasakan dampaknya,” pungkasnya.