Ikuti Kami

Agustina: DPR Belum Sepakati Pemotongan Anggaran Perpusnas

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual antara Komisi X DPR RI dengan Kepala Perpusnas RI.

Agustina: DPR Belum Sepakati Pemotongan Anggaran Perpusnas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan DPR RI belum dapat menyetujui pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp204.219.912.000,-  atau 30,9 persen.

Pemotongan tersebut didasarkan kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.

Baca: Sofyan Tan Prihatin Pemotongan Anggaran di Perpusnas

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual antara Komisi X DPR RI dengan Kepala Perpusnas RI yang membahas tentang Realokasi Anggaran terkait pandemi Covid-19 pada APBN TA 2020.

Agustina menyampaikan, beberapa hal yang menjadi pandangan dan catatan Komisi X DPR RI terhadap persoalan ini diantaranya adalah karena landasan hukum tambahan pemotongan anggaran sebesar Rp97.552.714.000,- itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan, dimana hal itu tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

"Pemotongan anggaran Perpusnas sebesar Rp204.219.912.000,- (30,9 persen) pada APBN TA 2020 merupakan jumlah yang besar, yang akan berdampak secara signifikan terhadap pengembangan program prioritas Perpusnas," ucap Agustina, Jum`at (8/5).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku prihatin terhadap pemotongan anggaran Perpusnas sebesar 30,9 persen itu. Untuk selanjutnya, Komisi X mengharapkan Perpusnas secara teliti melakukan efisiensi agar program-program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan para pemangku kepentingan (tetap) dapat terlaksana.

Baca: Rano Usulkan Sinematek Satu Atap Dengan Perpusnas

Selain itu, sambungnya, Komisi X DPR juga meminta Perpusnas untuk memberikan penjelasan secara tertulis terkait konsekuensi perubahan anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Perpusnas akibat pemotongan sebesar 30,9 persebut tersebut.

"Komisi X DPR mendorong Perpusnas untuk melakukan langkah-langkah strategis dan persiapan secara maksimal terkait pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2020/2021 yang akan datang, agar program/kegiatan yang dihapus atau dikurangi pada APBN tahun anggaran 2020 dapat secara maksimal capaian sasaran dan targetnya," pungkasnya.

Quote