Ikuti Kami

Aksi Pengrusakan Makam, MY Esti Apresiasi Ketegasan Gibran

Gibran menutup sekolah yang muridnya diduga melakukan perusakan belasan makam.

Aksi Pengrusakan Makam, MY Esti Apresiasi Ketegasan Gibran
Politisi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati.

Yogyakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati mengapresiasi tindakan tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam menangani kasus perusakan belasan makam Kristen di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. 

Gibran menutup sekolah yang muridnya diduga melakukan perusakan belasan makam tersebut.

Baca: Buntut Pengrusakan Makam, Gibran: Sekolahnya Ditutup!

"Top banget Pak Wali Kota! Andai saja semua wilayah bisa bersikap tegas kepada mereka yang intoleran, mengajarkan kebencian dan merusak nilai nilai persatuan, maka kejadian seperti ini tak akan kembali berulang.
Termasuk betapa sulitnya mengurus perizinan tempat ibadah di berbagai wilayah, karena ketidak tegasan Kepala Daerahnya," ujar MY Esti.

Politisi asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu menyatakan,  perusakan makam sesungguhnya sudah beberapa kali terjadi. Dan dirinya bersyukur seorang Wali Kota muda belia mampu menunjukkan ketegasan sikapnya.

MY Esti, yang juga Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Gotong-Royong Melawan Intoleransi (Gemayomi) ini juga  mendukung sepenuhnya untuk segera ada tindakan secara hukum terhadap guru, pembimbing atau siapapun yang terlibat mendorong tindakan Intoleran tersebut. 

Semua pihak itu, tegas MY Esti, harus diproses agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di manapun.

"Dan jangan ada lagi ceramah ceramah oleh siapapun yang merobek robek makna kebersamaan, Bhineka Tunggal Ika dan rasa persatuan kesatuan sebagai sesama anak bangsa," pungkas MY Esti. 

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menutup sekolah yang muridnya diduga melakukan perusakan belasan makam karena tidak berizin.

Baca: Gibran Tegaskan Pelaku Pengrusakan Makam Tetap Diproses

Selain itu, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.

Dalam SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus memdapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.

"Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) kok bisa tatap muka (PTM). Izinnya seperti apa. Yang lain tutup (daring) kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas sekolahnya harus ditutup," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/6).

Quote